Melindungi Aset Anggota Keluarga dalam Adopsi

Melindungi Aset Anggota Keluarga dalam Adopsi


Dalam hukum positif di Indonesia, setiap anggota keluarga wajib saling menjaga. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara khusus mengatur tentang hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam rumah tangga. Mulai dari kewajiban untuk saling setia, saling membantu, saling membantu, bekerja sama dalam mendidik dan mengasuh anak, hingga saling menjaga dan menjaga harta benda masing-masing.

Sekalipun suami atau istri lalai menjalankan kewajiban tersebut, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa mereka dapat dituntut di pengadilan. Begitulah hubungan erat keluarga diatur dalam berbagai undang-undang. Apabila seseorang tidak mampu mengambil tindakan hukum, maka anggota keluarga diberikan sarana untuk menggantikannya. Caranya melalui pengampunan (perwalian). Hal ini merupakan keadaan ketika seseorang telah dewasa namun belum cakap di mata hukum karena kondisi yang ada dalam dirinya.

KUH Perdata dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 mengatur bahwa seseorang dapat ditempatkan dalam perwalian apabila ia mengalami cacat mental dan/atau intelektual sehingga tidak cakap bertindak sesuai hukum (untuk dirawat). Pihak yang dapat mendapat pengampunan dari anggota keluarga yang tidak mengenal hukum adalah keluarga sedarah. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan penetapan hak asuh ke pengadilan terlebih dahulu.

Memaafkan menjadi sedikit berbeda dan sederhana ketika seseorang yang kehilangan akal sehatnya masih berstatus istri/suami atau sudah menikah. Menurut Pasal 451 KUH Perdata, dalam hal tidak ada alasan penting yang mengharuskan pengangkatan orang lain, maka suami-istri harus diangkat sebagai wali bagi suami-istri tersebut.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Doktrin BJR memasuki undang -undang Bumn, dapatkah Anda melindungi dewan direksi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications