Pemerintah menilai keputusan Pengadilan Negeri yang menyita eksekusi bertentangan dengan asas hukum pidana

Pemerintah menilai keputusan Pengadilan Negeri yang menyita eksekusi bertentangan dengan asas hukum pidana


Mekanisme penyitaan eksekusi internal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mempunyai legitimasi yang kuat dan dirancang untuk memberikan kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pembinaan Hukum Kejaksaan Agung RI, Katarina Endang Sarwestri dalam sidang uji materi UU Tipikor dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Jaksa) pada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 172/PUU-XXIII/2025.

Katarina mengatakan, pemerintah telah mengatur secara ketat tata cara penyitaan eksekusi, termasuk menyediakan saluran keberatan bagi pihak yang dirugikan dan menjamin perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Baca Juga:

“Pemerintah berpandangan mekanisme penyitaan eksekusi sudah diatur dengan jelas, termasuk fasilitas bagi pihak yang berkeberatan, serta kewajiban Kejaksaan untuk memastikan tidak ada hak pihak ketiga yang beritikad baik yang dilanggar,” ujarnya dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/11).

Katarina mengatakan tuntutan para Pemohon yang ingin meminta putusan Pengadilan Negeri sebelum jaksa menyita uang pengganti eksekusi justru bertentangan dengan asas hukum pidana. Usulan ini dinilai dapat mencampuradukkan ranah perdata dan pidana serta mengaburkan pembedaan antara gelar eksekutorial dalam hukum perdata dengan pidana yang bersifat self executing.

Pemerintah juga menguraikan sejarah peraturan pidana uang ganti rugi yang berlaku sejak tahun 1960. Pasal 18 UU Tipikor memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menyita dan melelang harta kekayaan terpidana apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  KUHP Baru Menandai Perubahan Paradigma Menuju Hukum yang Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications