Profil
Nama, Kedudukan, Bentuk, Dan Lambang
1. Organisasi ini bernama Lembaga Bantuan Hukum Caraka Dhara Satya yang selanjutnya disingkat LBH CADHAS;
2. ARTI DARI CARAKA DHARA SATYA yang diambil dari bahasa sangsekerta : CARAKA ADALAH PEMBAWA PESAN,DHARA ADALAH BUMI, SATYA ARTINYA TULUS DAN SETIA;
3. LBH CADHAS ini berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat;
“LBH CHADAS BERBENTUK YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM”
1. Timbangan atau Neraca melambangkan penyeimbang Hukum dalam kehidupan manusia dan menjadi alat keadilan yang harus jujur dan transparan;
2. Tangan yang menggenggam Timbangan Melambangkan Usaha Untuk Mencapai keadilan;
3. Warna Biru tua (Navy) pada Logo dan Tulisan Caraka Dhara Satya Melambangkan perasaan stabil dan menenangkan, mengingatkan kita pada ketenangan dan keseimbangan. Dalam kehidupan yang penuh dengan kegelisahan dan ketidak pastian, biru tua dapat menjadi pengingat kuat untuk tetap teguh dan berpegang pada kestabilan;
4. Warna Merah Muda (Menyala) pada tulisan LEMBAGA BANTUAN HUKUM melambangkan gairah, keberanian, kekuatan, dan kreativitas.
Waktu Pendirian, Dan Jangka Waktu
LBH CADHAS didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan untuk pertama kalinya yang didirikan di Bandung Barat pada 25 September 2023 oleh : Fuad Abdillah, SH., Budhi Ginanjar,SH., Hairul Anwar,SH.,LLM., Ade Slamet, SH. Dan Rd. Agus Hamza,SH. Kemudian pada tanggal 10 Juni 2024 ditetapkan berdasarkan Akta Notaris Nomor: 43, yang dibuat Notaris Mochamad Rizqi Febrian, SH, M.Kn, dan telah mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : AHU-0008977.AH.01.04. TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang “ PENGESAHAN PENDIRIAN YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DHARA SATYA”, berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat;
Prinsip Organisasi Cadhas
1. Kritis dan tidak anti kritik serta memfokuskan pelayanannnya pada penegakan hukum yang adil, penegakkan hak azasi manusia dan menerapkan aturan hukum yang adil dan demokratis/ rule of law;
2. Membantu Masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, memastikan mereka untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan bantuan hukum yang layak, Baik untuk perkara tindak pidana, perdata, ataupun yang lainnya;
3. Memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat , membuat Pendidikan paralegal , merekrut mahasiswa fakultas ataupun menjadi tempat magang bagi para calon advokat yang sudah memiliki gelar sarjana hukum