Koordinasi Kepolisian hingga Kewenangan Pembantu Penyidik

Koordinasi Kepolisian hingga Kewenangan Pembantu Penyidik


Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR, Selasa (18/11/2025) memuat berbagai ketentuan baru, termasuk tugas dan wewenang penyidik ​​dan penyidik. KUHAP yang baru menetapkan polisi sebagai penyidik ​​utama yang berwenang melakukan penyidikan terhadap segala tindak pidana. KUHAP menempatkan penyidik ​​pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik ​​tertentu sebagai bagian penyidikan.

Ada 15 tugas dan wewenang penyidik. Pertamamenerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai suatu tindak pidana. Keduamencari, mengumpulkan dan mengamankan barang bukti. Ketigamelakukan tindakan pertama di tempat kejadian. Keempatmemerintahkan seseorang untuk berhenti dan memeriksa surat atau tanda pengenal pribadi orang tersebut.

Kelimamencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menentukan tersangkanya. Keenam, melakukan upaya paksaan. Ketujuhmengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang. Kedelapan, mengunjungi orang-orang yang berkaitan dengan tindak pidana untuk dimintai keterangan dan mendengarkan keterangannya.

Kesembilanmemanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi, ahli, atau tersangka. Kesepuluhmenghentikan penyidikan dengan memberitahukan kepada penuntut umum. Kesebelasmenyelesaikan masalah melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca juga:

Dua belasmenetapkan tersangka sebagai saksi mahkota. Ketigabelasmenerima pengakuan bersalah. Keempatbelasmelakukan pengkajian dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan. Kelimabelasmelakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KUHAP baru mengakomodasi secara maksimal kebutuhan kelompok rentan dan perempuan. Menjamin hak atas pelayanan, sarana dan prasarana bagi berbagai penyandang disabilitas. Perempuan mempunyai hak untuk bebas dari perlakuan dan sikap yang merendahkan martabat. Menerima bantuan dan pertimbangan khusus berdasarkan kerentanan dan kebutuhan gender.

Baca Juga:  Transisi Pengadilan Pajak


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications