Melindungi Aset Pihak Ketiga dari Penyitaan dalam Kasus Pidana

Melindungi Aset Pihak Ketiga dari Penyitaan dalam Kasus Pidana


Beberapa hari lalu, selebriti yang juga istri pengusaha timah Harvey Moeis, Monica Nicholle Sandra Dewi Gunawan Basri atau Sandra Dewi ini mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi suaminya.

Sandra berdalih, sebagian barang berharga tersebut merupakan aset yang diperoleh dari kerja kerasnya selama menjadi seniman. Apalagi, Sandra Dewi mengaku dirinya dan suaminya sudah membuat kesepakatan pemisahan harta kekayaan.

Perjanjian pemisahan harta adalah suatu perjanjian tertulis yang secara khusus mengatur tentang pemisahan harta benda antara suami dan istri yang terikat perkawinan. Oleh karena itu, harta yang dipisahkan tidak termasuk dalam harta bersama.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian pemisahan harta benda dapat dilakukan sebelum atau pada saat ikatan perkawinan kemudian disahkan oleh pencatat perkawinan atau notaris. Isinya mengikat semua pihak termasuk pihak ketiga terkait.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Posisi Notaris Cover Note Risiko dalam Pembiayaan Perbankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications