Pertemuan pleno DPR RI akhirnya mendukung rancangan undang-undang (RUU) tentang Amandemen Ketiga untuk Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang perusahaan milik negara (BUMM) yang akan disahkan menjadi undang-undang. Setelah 22 tahun, RUU Bumn akhirnya berubah. Salah satu poin penting dari perubahan adalah peraturan doktrin aturan penilaian bisnis (BJR) dalam aturan ini. Secara umum, prinsip ini melindungi direktur perusahaan, agar tidak terperangkap dalam penjahat ketika membuat keputusan.
Dalam draft Tagihan bumn Versi 4 Februari 2025 diperoleh HukumonlinePeraturan BJR terkandung dalam Pasal 9F yang menyatakan bahwa anggota Dewan Direksi tidak dapat diminta akuntabilitas hukum atas kerugian Bumn jika mereka dapat membuktikan empat hal. Pertama, kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Kedua, telah melakukan pengaturan dengan baik dan berhati -hati untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan Bumn. Ketiga, tidak memiliki konflik kepentingan baik secara langsung atau tidak langsung untuk tindakan manajemen yang mengakibatkan kerugian. Keempat, telah mengambil tindakan untuk mencegah kemunculan atau melanjutkan kerugian.
Tidak hanya Dewan Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas Bumn tidak dapat diminta akuntabilitas hukum atas kerugian Bumn jika mereka dapat membuktikan tiga hal. Pertama, telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan hati -hati untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan Bumn. Kedua, tidak memiliki kepentingan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk tindakan direktur yang mengakibatkan kerugian. Ketiga, telah memberikan saran kepada Dewan Direksi untuk mencegah kemunculan atau melanjutkan kerugian.
Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat VI, Anggia Erma Rini menekankan bahwa konsep BJR yang diatur dalam RUU Bumn tidak berarti bahwa kepemimpinan perusahaan kebal terhadap hukum. Ketentuan ini pada dasarnya adalah jika orang yang bersangkutan dapat membuktikan kehilangan yang dimaksud bukan karena kelalaiannya maka tidak ada masalah. Sebaliknya, jika terbukti bersalah ada tanggung jawab hukum yang harus diterima.
(Tagstotranslate) Doktrin BJR
Sumber: hukumonline
Source link