Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung menetapkan Selasa sebagai waktu khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah percepatan penyelesaian target 15 Perda yang dicanangkan DPRD Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun ini, namun hingga saat ini belum seluruhnya tercapai.
Pramono menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melihat lambatnya pembahasan sejumlah peraturan daerah yang dinilai penting bagi pembangunan Jakarta. Dia menjelaskan, tidak adanya jadwal pembahasan yang jelas dan terstruktur menyebabkan banyak rancangan peraturan daerah yang tertunda.
“Setiap Selasa kita jadikan hari untuk membahas peraturan daerah. Untuk itu, kalau Selasa ada pembahasan, saya izinkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak hadir dalam rapat kalau ada rapat di Balaikota,” kata Pramono dilansir Antara, Senin (17/11/2025).
Baca juga:
Dia menjelaskan, target 15 perda pada tahun ini kemungkinan besar hanya akan tercapai pada 10 hingga 12 perda. Untuk mengatasi keterlambatan, Pramono telah menggelar rapat koordinasi intensif dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan panitia khusus (Pansus) yang menangani pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah prioritas.
Ia berharap penetapan hari istimewa ini dapat memberikan jadwal yang lebih teratur, sehingga proses legislasi berjalan lebih efektif. Dengan ritme kerja baru ini, diharapkan pembahasan peraturan daerah tidak lagi tertunda akibat tumpang tindih agenda antara eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Daerah Khusus Ibukota Jakarta Abdul Aziz mengutarakan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan minimal 15 peraturan daerah pada tahun anggaran berjalan. DPRD juga telah melakukan berbagai upaya percepatan, termasuk melakukan pembahasan beberapa peraturan daerah secara paralel.
Sumber: hukumonline
Source link







