Pemeriksaan auditor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Oktober berlangsung sekitar delapan jam. Pria yang menjabat Kepala Pemeriksaan Keuangan Negara (AKN) IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini ditunjuk untuk memperkuat proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo membenarkan auditor berinisial PP itu diperiksa, namun enggan membeberkan detail kasusnya.
Pemeriksaan auditor kerap dilakukan di Gedung Merah Putih, Kuningan, tempat KPK berkantor. Bisa jadi dalam rangka memperjelas hasil pemeriksaan yang dilakukan lembaga pemeriksa keuangan negara, atau bisa juga karena auditornya diduga terlibat dalam kasus yang sedang ditangani. Komisi Pemberantasan Korupsi bukan satu-satunya lembaga yang menjadi tempat pelaporan auditor. Dalam kasus persidangan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong misalnya, auditor yang menghitung kerugian negara dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Tim kuasa hukum Tom Lembong melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan maladministrasi dan kesalahan proses audit kasus impor gula. Hasil audit itulah yang diduga membuat Tom Lembong diseret ke pengadilan, meski pada akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam setiap kasus tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara, auditor dapat menjadi pusat perhatian. Pendapat akhir (pendapat) lembaga atau badan pemeriksa seperti BPK dan BPKP seringkali menjadi faktor penentu dan menumbuhkan keyakinan hakim bahwa perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Berdasarkan keterangan tersebut, ditambah bukti-bukti lain, hakim mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman atau hukuman kepada terdakwa. Tak heran jika banyak lembaga negara yang diperiksa berupaya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. (Baca juga: Berburu Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan Kejahatan Korupsi)
Pada prinsipnya pemeriksa yang melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara dilindungi undang-undang. Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, misalnya, menyebutkan anggota BPK tidak dapat dituntut di pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya menurut Undang-undang tersebut. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota BPK, pemeriksa, dan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama BPK diberikan perlindungan dan jaminan hukum.
Sumber: hukumonline
Source link







