Konsep Pengawasan Hakim dan Pemantau: Apakah Masih Relevan?

Konsep Pengawasan Hakim dan Pemantau: Apakah Masih Relevan?


Berbagai literatur dan penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan fungsi Hakim Pengawas dan Pengamat (selanjutnya disebut “Hakim Wasmat”) belum berjalan sebagaimana mestinya. Profesor Muladi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, pada tahun 2011 bahkan menyarankan agar pasal tentang Hakim Wasmat dihapus dari KUHAP. AlasannyaSelain karena pelaksanaan fungsi pengawasan dan observasi oleh hakim belum berjalan maksimal, konsep ini juga kurang tepat secara kelembagaan karena terkesan menempatkan petugas pemasyarakatan di bawah hakim.

Dalam praktiknya, ada 2 hal yang menyebabkan pelaksanaan fungsi Hakim Wasmat dirasa belum maksimal. Pertama, hakim yang diberi tanggung jawab melakukan pengawasan dan observasi tidak melaksanakan tugasnya secara rutin sebagaimana dimaksud dalam KUHAP dan ketentuan teknis lainnya. Kedua, Hakim Wasmat melaksanakan tugasnya, namun tujuan yang diharapkan tidak tercapai sehingga menimbulkan kesan pengawasan dan observasi hanya dilakukan sebagai formalitas untuk melaksanakan perintah undang-undang. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji permasalahan apa saja yang menyebabkan tidak maksimalnya fungsi Hakim Wasmat.

Sejarah munculnya konsep hakim pengawas dan pengamat serta pengaturannya

Kewajiban mengawasi pelaksanaan putusan pidana pada dasarnya dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman). Hakim Wasmat kemudian diangkat untuk membantu Ketua Hakim dalam menjalankan fungsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 277-283 KUHAP. Pada hakikatnya KUHAP menyatakan bahwa pengawasan dan observasi dilakukan terhadap putusan yang menjatuhkan pidana berupa perampasan kemerdekaan, termasuk pidana bersyarat. Teknis pelaksanaan dan koordinasi kelembagaan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan.

Baca Juga:  Ciri-ciri “Menarik Perhatian Masyarakat” yang Berdampak pada Putusan Hakim

Mardjono Reksodiputro dalam bukunya yang berjudul Sistem Peradilan Pidana (2020) menyebutkan bahwa gagasan Hakim Wasmat pertama kali dikemukakan oleh Oemar Seno Adji pada tahun 1973 saat menjabat Menteri Kehakiman. Ide ini terinspirasi oleh konsep tersebut hakim penegak hukuman yang diterapkan di Perancis. Secara harfiah istilahnya hakim penegak hukuman (selanjutnya disebut “JAP”) dapat diterjemahkan menjadi hakim penegak hukuman atau menjatuhkan hukuman kepada hakim atau hakim pelaksana pidana.

Namun jika dikaji lebih dalam, konsep JAP cukup berbeda dengan konsep Hakim Wasmat di Indonesia. Mengenai tujuan utama pengawasan yakni mengawasi pelaksanaan pidana terhadap terpidana, JAP dan Hakim Wasmat memang memiliki kesamaan. Dalam hal lain misalnya mengenai kewenangan yang dimiliki oleh hakim yang bersangkutan, cara menjalankan kewenangan tersebut, serta pola hubungan antara hakim dengan lembaga lain khususnya lembaga pemasyarakatan, terdapat perbedaan yang cukup signifikan di antara keduanya.

JAP mempunyai kewenangan yang lebih luas dibandingkan Hakim Wasmat, sebagaimana diatur dalam Pasal 712-1 hingga Pasal 712-10 KUHAP (KUHP yang berlaku di Perancis). JAP adalah hakim yang berkedudukan pada pengadilan khusus yang disebut Pengadilan Hukuman (pengadilan penegakan hukuman)yang bertugas menentukan bagaimana hukuman penjara dan beberapa bentuk hukuman lain yang membatasi kebebasan (misalnya pemantauan elektronik) dilaksanakan. Dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan hukuman tersebut, JAP berkoordinasi dengan Integrasi penjara dan layanan masa percobaan (Lembaga Pemasyarakatan).

Koordinasi ini dimaksudkan untuk menilai kondisi narapidana dan membuat rencana pelaksanaan hukuman yang disesuaikan secara individual untuk melihat kemungkinan penyesuaian hukuman di kemudian hari berdasarkan hasil evaluasi lembaga pemasyarakatan. JAP juga bertugas mengawasi dan memastikan dihormatinya hak-hak narapidana selama menjalani hukuman. Dalam praktiknya, lembaga ini dapat melakukan intervensi jika hak asasi narapidana dilanggar. Dalam konteks ini, lembaga pemasyarakatan bertugas melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan JAP, antara lain melakukan pengawasan terhadap narapidana, melaksanakan program reintegrasi, dan melaporkan perkembangan narapidana kepada JAP. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa JAP merupakan pejabat yang mengarahkan pelaksanaan pemidanaan, sedangkan lembaga pemasyarakatan merupakan pelaksana teknis dan administratif yang mendukung proses tersebut. JAP dan lembaga pemasyarakatan bekerja sama untuk mencapai tujuan reintegrasi sosial dan mengurangi risiko residivisme.

Baca Juga:  Banyak Alumni Fakultas Hukum Lintas Kampus Dorong Peningkatan Kesejahteraan Hakim


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications