Perkembangan teknologi menyebabkan kejahatan juga semakin meningkat. Bukan hanya cara dan bentuknya, tapi juga peralatan yang digunakan. Perkembangan teknologi memungkinkan masyarakat menggunakan berbagai alat yang ada untuk melakukan penipuan seperti pemalsuan.
Dalam kasus pemalsuan, kini banyak dokumen yang sering dipalsukan. Mulai dari wasiat, akta, akad, akta jual beli, cek, dokumen pribadi lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen keuangan seperti buku tabungan, hingga dokumen hukum.
Fenomena ini menyebabkan kepolisian di berbagai negara, termasuk Indonesia, melibatkan ahli grafonomi untuk menyelesaikan kasus-kasus pemalsuan, seperti pemalsuan tulisan dan tanda tangan. Apabila ditemukan indikasi pemalsuan dalam suatu dokumen, seseorang dapat mendatangi kantor polisi. Di kepolisian terdapat laboratorium khusus yang disebut laboratorium forensik.
Tak hanya kepolisian, ada juga laboratorium forensik yang dikelola pihak swasta. Keduanya sama-sama memberikan layanan untuk keperluan forensik, perbedaannya hanya pada kepemilikan dan tata cara pelayanan. Laboratorium forensik Polri (Labfor Polri) adalah milik resmi atau pemerintah. Akses penggunaan jasa di laboratorium Polri memerlukan perantara dari penyidik. Artinya pengguna harus membuat laporan polisi terlebih dahulu sebagai indikasi adanya tindak pidana.
Sumber: hukumonline
Source link







