Penegakan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri.
Karena Negara yang demokratis akan mengedapankan konsep keadilan hukum demi menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya, sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada.