Dalam masyarakat, praktik pernikahan sering ditemukan hanya dilakukan dalam bimbingan agama tanpa diikuti oleh proses perekaman yang diakui oleh negara. Praktik ini sering disebut sejumlah istilah. Salah satu yang paling terkenal adalah pernikahan Siri.
Meskipun pernikahan model ini sah di mata agama, tetapi dengan tidak dicatat dengan mekanisme negara, masalah hukum sering muncul. Misalnya dalam hal perlindungan sejumlah hak pasangan dan bahkan anak -anak. Instrumen hukum seringkali tidak dapat memberikan perlindungan yang cukup bagi pasangan yang melakukan pernikahan Siri.
Perlu diingat, rekaman pernikahan adalah kebijakan politik hukum negara yang preventif. Tujuannya adalah untuk mengatur komunitas dalam upaya untuk mewujudkan urutan masalah pernikahan. Laporan Laporan Penelitian Rofiana, Akademisi Hukum Pidana di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, berjudul Sanksi Pidana di Rumah Tangga dalam Pernikahan Siri (2023) Menyebutkan pendaftaran pernikahan menyediakan jalur penyelesaian hukum jika ada salah satu suami atau istri yang dinyatakan tidak bertanggung jawab. Pihak yang berhak dapat menuntut partai -partai yang tidak bertanggung jawab.
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa perkawinan berlaku jika dilakukan sesuai dengan hukum Islam sesuai dengan pasal 2 paragraf (1) Hukum Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Selanjutnya Paragraf Pasal 5 (1) KHI menyatakan bahwa untuk menjamin perintah pernikahan untuk komunitas Islam, maka setiap pernikahan harus dicatat.
(Tagstotranslate) Domestik Delik
Sumber: hukumonline
Source link







