Inspeksi yang dilakukan oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja Ebenezer ke Surabaya dan Pekanbaru membuka kotak Pandora untuk penahanan diploma pekerja oleh perusahaan. Sejumlah pekerja di kedua kota diketahui telah memutuskan untuk melaporkan pengusaha kepada polisi karena diploma mereka ditahan. Akibatnya, masalah penahanan pekerja melahirkan diskusi di ruang publik.
Pertanyaannya: Apakah kasus penahanan atau penguasaan diploma pekerja mengarah ke pengadilan? Jika demikian, hukum apa dan artikel apa yang akan digunakan oleh polisi untuk menjerat para pelaku? Apakah penahanan diploma benar -benar merupakan pelanggaran hukum? Mungkinkah mereka yang memegang diploma dituntut untuk melakukan tindakan melanggar hukum, misalnya jika diploma hilang atau rusak? Bagaimana jika penahanan diploma ada dalam perjanjian kerja?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dan pertanyaan lain yang dapat diajukan-tidak sesederhana yang dibayangkan. Masalahnya adalah, tidak ada ketentuan dalam undang -undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, bersama dengan perubahan mereka, yang secara eksplisit menyebutkan penahanan diploma, apalagi mengandung ancaman sanksi. Bahkan jika mereka ingin ditarik ke masalah perlakuan tidak adil, norma -norma Pasal 5 dan Pasal 6 undang -undang ini sangat umum. Setiap tenaga kerja memiliki peluang yang sama tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan. Setiap pekerja memiliki hak untuk menerima perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Penahanan diploma dapat memenuhi syarat sebagai pelanggaran hak -hak pekerja.
Penahanan gelar dapat dikecualikan sebagai pelanggaran hak karyawan
“Tidak ada peraturan nasional yang mengatur penahanan atau penguasaan diploma pekerja,” kata Yuli Adiratna. “Di masa depan, perlu diatur dalam peraturan ketenagakerjaan,” lanjut direktur sistem pengawasan tenaga kerja, Kementerian Tenaga Kerja dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perburuhan Indonesia dan Praktisi (P3HKI), 3 Mei 2025 yang lalu.
(Tagstotranslate) Hukum Perburuhan
Sumber: hukumonline
Source link







