Tujuan utama uji tuntas adalah untuk mengidentifikasi risiko yang melekat pada perusahaan target. Proses ini melibatkan analisis hukum, keuangan, perpajakan, teknologi, dan apa yang sekarang semakin relevan adalah lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Dalam mengembangkan dinamika bisnis, tindakan perusahaan dalam bentuk merger dan akuisisi (M&A) semakin menuntut keakuratan dan kepatuhan hukum aktor bisnis. Salah satu tahapan yang dianggap penting dalam proses ini adalah uji tuntas atau tes lengkap.
Mitra Soemadipradja & Taher, Denia Istiti mengungkapkan UU No. 40 tahun 2007 Mengenai Perusahaan Perseroan Terbatas (Hukum PT) tidak secara eksplisit mendefinisikan istilah “pengontrol”, praktik di lapangan menunjukkan bahwa perubahan pengontrol seringkali merupakan penanda akuisisi. Oleh karena itu, dokumen penting seperti akta transfer atau akta akuisisi Menjadi sangat vital dalam menandai transfer kepemilikan saham secara hukum dan efektif.
Sebelum transaksi mencapai tahap penandatanganan, para pihak pertama melalui diskusi awal, termasuk menyusun dokumen seperti Perjanjian Penjualan dan Pembelian Bersyarat (CSPA) dan Perjanjian Pemegang Saham. Pada titik ini, penjual juga secara teratur melakukan vendor uji tuntas untuk memberikan gambaran awal kepada pembeli.
“Struktur transaksi dapat bervariasi. Mulai dari pembelian saham yang ada, menerbitkan saham baru, ke IPO strategis. Masing -masing memiliki konsekuensi hukum dan pajaknya sendiri,” kata Denia Isantiti dalam Penghargaan Regulatory Roundtable Seri III sebagai serangkaian peristiwa Pengawas Kompliansi Indonesia 2025 yang diadakan oleh Hukumonline, Jumat 9/5/5.

Mitra Soemadipradja & Taher, Denia Istiti.
Baca juga:
Memenuhi peraturan, reputasi meningkat! Mengintip acara IRCA 2025 yang bergengsi
Berikut adalah 4 kategori Penghargaan Kepatuhan Pengaturan Champions Indonesia 2025
Denia menekankan, tujuan utamanya uji tuntas mengidentifikasi risiko yang melekat pada perusahaan target. Proses ini melibatkan analisis hukum, keuangan, perpajakan, teknologi, dan apa yang sekarang semakin relevan adalah lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
“Investor sekarang mulai memasukkan aspek ESG dalam uji tuntas mereka. Biasanya ada kuesioner tambahan seperti apakah perusahaan menghitung emisi karbon atau telah melakukan sertifikasi rantai pasokan. Proses ini sering membutuhkan bantuan konsultan lingkungan karena sifatnya yang sangat teknis, “kata Denia.

Suasana Roundtable Roundtable Seri Moundtable III.
Laporan Hasil uji tuntas biasanya berisi empat poin utama: Poin diskusi komersial, ketentuan preseden, ketentuan berikutnya, representasi Dan, jaminan, dan ganti rugi. Penentuan kondisi post -transaksi harus dilakukan dengan hati -hati karena setelah transaksi efektif dan dicatat dalam Kementerian Hukum (Kemenkum), pembatalan tidak lagi mungkin dengan perjanjian para pihak.
(TagStotranslate) Perusahaan Penggabungan (T) Perusahaan (T)
Sumber: hukumonline
Source link







