Pemerintah siap membahas RUU redup dari KUHP Prosedur dengan DPR


Redup RUU KUHP PRICHINAL dirumuskan berdasarkan masukan dari berbagai pihak mulai dari lembaga pemerintah, akademisi, advokat dan masyarakat sipil. Setelah menyerahkan RUU Redup Kode Prosedur Pidana Pemerintah sedang menunggu undangan untuk diskusi dari DPR.

Diskusi Revisi Hukum No.8 tahun 1981 Mengenai Undang -Undang Prosedur Pidana (Kuhap) akan segera memasuki fase baru di DPR. Pemerintah telah menyelesaikan menyusun daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari KUHAP. Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariajik, mengatakan pemerintah siap menyerahkan RUU redup dari Kode Prosedur Pidana kepada DPR.

“Kami sedang menunggu undangan dari DPR, yang penting adalah bahwa kami telah mengatakan bahwa naskah ini sudah siap,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Hukum Kementerian, Senin (6/23/2025).

Pria yang biasanya bernama Prof. Eddy mengatakan KUHP dibentuk berdasarkan sistem kriminal yang terintegrasi. Meskipun setiap pejabat penegak hukum (APH) memiliki wewenang, tetapi antara satu dan yang lain tidak dapat melakukan intervensi, tetapi berkoordinasi. Setiap peralatan tidak dapat berdiri sendiri karena berada dalam sistem kriminal yang terintegrasi. Ada peran bagi advokat yang menyeimbangkan otoritas APH.

“Jadi tentu saja tidak ada intervensi otoritas karena masing -masing dari mereka sudah memiliki otoritas,” katanya.

Baca juga:

Redup RUU KUHAP disiapkan oleh sejumlah lembaga seperti Kementerian Hukum, Polisi, Kantor Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Sejak Maret 2024 pemerintah juga mengundang tim ahli dari berbagai universitas. Para pendukung dan koalisi masyarakat sipil juga telah diundang untuk memberikan masukan.

Selain itu, pemerintah telah mengadakan tes publik secara online dan memikat yang melibatkan berbagai universitas. Meskipun berbagai input didengar, diberi penjelasan dan dipertimbangkan, tidak semuanya dapat ditampung. Tetapi yang jelas adalah bahwa kode prosedur kriminal DIMU dirumuskan dari input yang telah diberikan oleh warga sipil.

Baca Juga:  Hukum dalam Perspektif Kritis: Kajian terhadap Teori Hukum Kritis (CLS)

(Tagstotranslate) kawalruukuhap


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications