Mengukur pancasila dalam undang -undang


Peringatan ulang tahun Pancasila tahun ini harus menjadi momen reflektif untuk pembentukan hukum di semua tingkatan. Tidak cukup bagi Pancasila untuk hanya menjadi sumber hukum pada tingkat simbolis, ia harus hidup dan bekerja dalam setiap norma hukum dalam antusiasme dan konten, bukan hanya kata -kata pembuka. Jika kita masih setia pada Pancasila sebagai sumber dari semua sumber hukum, maka undang -undang kita tidak boleh kehilangan substansi, apalagi kehilangan jiwa.

Setiap 1 Juni, orang -orang Indonesia memperingati ulang tahun Pancasila – hari di dasar negara ini pertama kali diajukan oleh Sukarno pada 1 Juni 1945 di sesi Bpupki. Momentum ini adalah pengingat akan pentingnya nilai -nilai Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara, tetapi sebagai pedoman yang hidup dalam praktik negara, termasuk dalam pembentukan hukum.

Dalam struktur konstitusional Indonesia, Pancasila tidak hanya ditempatkan sebagai dasar negara, tetapi juga diakui secara normatif sebagai sumber dari semua sumber hukum. Ketentuan ini dikonfirmasi dalam Pasal 2 Hukum Nomor 12 tahun 2011 Mengenai pembentukan undang -undang (Jo. Hukum No. 13 tahun 2022), serta dalam dekrit MPR nomor III/MPR/2000.

Namun, dalam praktik undang -undang nasional, pertanyaan mendasar terus muncul: sejauh mana Pancasila benar -benar hadir dalam proses pembentukan hukum di Indonesia? Atau mungkin, Pancasila hanyalah simbol, sedangkan norma -norma hukum yang terbentuk sering kehilangan hubungan mereka dengan nilai -nilai dasar mereka?

Pancasila sebagai norma dasar

Dalam kerangka filsafat hukum, posisi Pancasila sebagai sumber dari semua sumber hukum berarti bahwa setiap undang -undang harus berakar dan tidak boleh bertentangan dengan nilai -nilai Pancasila. Dalam teori hierarki norma yang dikembangkan oleh Hans Nawiasky, Pancasila menempati posisi sebagai Yayasan Negaranorma -norma dasar negara yang mendasari Konstitusi (Stategrundsetz) dan semua norma hukum di bawahnya.

Baca Juga:  Mempertimbangkan urgensi pembentukan undang -undang khusus tentang fraksi negara

Dengan logika ini, setiap produk undang -undang harus ditelusuri ke validitasnya terhadap nilai -nilai dasar Pancasila: keilahian, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Jika salah satu peraturan hukum ternyata bertentangan dengan prinsip keadilan atau kemanusiaan, maka secara teoritis, peraturan tersebut kehilangan legitimasi konstitusionalnya. Namun, pada titik ini kita menghadapi masalah serius: kesenjangan antara posisi ideal Pancasila dan realitas normatif hukum di Indonesia.

Undang -undang yang kehilangan zat

Sejak era reformasi, Indonesia telah mengalami lonjakan jumlah hukum dan peraturan. Namun, kuantitas tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas. Banyak undang-undang yang dilahirkan sebagai produk politik jangka pendek, yang mewakili kepentingan sektoral atau oligarkis daripada nilai-nilai dasar konstitusional.

Contoh konkret adalah Formasi Hukum nomor 11 tahun 2020 tentang kreativitas kerja yang sejak awal kontroversial. Di tengah -tengah dalih efisiensi dan investasi, proses undang -undang mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna, suatu prinsip yang terkait erat dengan sila keempat Pancasila: populasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan kebijaksanaan dalam pertimbangan/perwakilan. Keputusan Nomor Pengadilan Konstitusi 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional karena cacat dalam pembentukan, tetapi masih berlaku selama dua tahun untuk diperbaiki.

(Tagstotranslate) pancasila


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications