Beban kerja hakim dan potensi konflik kepentingan perlu dikurangi. Menyediakan tempat untuk mediator non-Hakim.
Setelah lebih dari sembilan tahun yang berlaku, pemungutan suara yang mensyaratkan perubahan dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 mengenai prosedur mediasi di pengadilan (mediasi perma) mulai didengar. Meskipun banyak kasus di pengadilan berhasil diselesaikan melalui mediasi, proses ini tampaknya meningkatkan beban bagi hakim karena setiap hari mereka harus fokus pada kasus -kasus utama yang diperiksa.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Basuki Rekso Wibowo percaya bahwa mediasi perma perlu diperbarui untuk memperkuat posisi mediator non-Hakim. Dalam konteks Perma, mediasi adalah proses yang harus disahkan oleh para pihak dalam perselisihan sipil publik dalam keadilan. Kewajiban untuk melakukan mediasi ini meningkatkan beban bagi hakim pengadilan distrik yang ditunjuk sebagai mediator.
Baca juga:
Pada saat yang sama, jumlah mediator non-Hakim yang telah menerima lebih banyak sertifikasi mediator, dan lebih beragam. Oleh karena itu, peran mereka perlu diperkuat dengan merevisi substansi perma mediasi. “Mediasi perma perlu direvisi,” katanya.
Perubahan sinyal juga telah disampaikan oleh Sobandi. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung menekankan bahwa ia telah menyampaikan gagasan perubahan dalam peraturan mediasi kepada orang nomor satu di Mahkamah Agung. “Di masa depan perlu untuk merevisi Perma No. 1 tahun 2016,” Sobandi menjelaskan ketika muncul dalam diskusi tentang mediasi di Surabaya, 26 April 2025.
Perma No. 1 tahun 2016 menentukan setiap hakim, mediator, pihak dan/atau penasihat hukum harus mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Hakim inspeksi kasus harus menyebutkan dalam putusan bahwa kasus tersebut telah dikejar perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator. Ada konsekuensi hukum jika proses mediasi tidak dikejar. Jika kewajiban dilanggar, pengadilan banding atau Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan distrik untuk mengadakan proses mediasi.
Menurut Bekuuki, saat ini mediasi adalah model alternatif penyelesaian sengketa terbuka digunakan untuk menyelesaikan berbagai perselisihan seperti perdagangan investasi, lingkungan, pekerjaan, perbankan, layanan konstruksi, kekayaan intelektual, agraria, olahraga, media, dan sumber daya air. Artinya, semakin lama perselisihan semakin spesifik dan membutuhkan mediator yang memahami aspek teknis di lapangan. “Kehadiran profesi mediator sangat diperlukan dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Keberhasilan proses mediasi oleh mediator membantu mengurangi beban kasus di pengadilan,” jelasnya.
Salah satu masalah yang muncul dari implementasi mediasi di pengadilan adalah kekuatan pelaksana. Untuk mengatasi masalah ini, diusulkan bahwa peran mediator dimasukkan dalam RUU Hukum Prosedur Sipil, atau diatur dalam undang -undang yang terpisah. Untuk jangka pendek, yang perlu dilakukan adalah merevisi mediasi perma.
Penguatan mediator non-Hakim ini juga harus disertai dengan peningkatan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan. Saat ini, ada sekitar 27 lembaga pendidikan mediator yang telah diakreditasi dari Mahkamah Agung. Pasal 13 Perma Mediasi menyatakan bahwa setiap mediator diharuskan memiliki sertifikasi mediator yang diperoleh setelah menghadiri dan dinyatakan telah melewati pelatihan sertifikasi mediator yang dipegang oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah menerima akreditasi dari Mahkamah Agung. Jika di pengadilan ada kekurangan mediator bersertifikat, ketua pengadilan dapat menunjuk hakim tertentu untuk melakukan peran mediator.
(Tagstotranslate) Mediasi (T) Mediator (T) Alternatif-Dispute (T) Penyelesaian
Sumber: hukumonline
Source link







