Beberapa minggu yang lalu, Hakim Mahkamah Agung Prim Haryadi, Ketua Ruang Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengunjungi kampus University of Indonesia Depok untuk menghadiri peluncuran KUHP (KUHAP) Belanda (Kuhap)Hukum Prosedur Pidana/SV) yang diselenggarakan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Dalam sambutannya Prim Haryadi mengatakan terjemahan Kode Prosedur Pidana Belanda yang diluncurkan akan memberikan gambaran perbandingan yang terkait dengan Kode Prosedur Pidana Indonesia yang baru yang sedang dirancang oleh Pemerintah. Buku ini juga diharapkan untuk meningkatkan harta dalam persiapan KUHP baru.
Arsil, peneliti senior dari Judicial Review and Advocacy Institute (LEIP) menjelaskan bahwa untuk menghasilkan terjemahan Kode Prosedur Pidana Belanda yang telah dilakukan benar -benar tidak mudah. Kendala bahasa menjadi hambatan yang terpisah karena Belanda bukanlah bahasa asing yang umum, misalnya seperti bahasa Inggris. Sangat sedikit orang Indonesia yang mahir dalam bahasa Belanda. Butuh setidaknya dua tahun dengan melibatkan banyak pihak dan pakar terkait.
Diskusi tentang terjemahan Kode Prosedur Pidana Belanda IJRS kemarin sejalan dengan webinar Leip dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tiga tahun lalu selama terjemahan diskusi KUHP Belanda dan KUHP Indonesia diluncurkan. Kedua diskusi memberikan ilustrasi tentang bagaimana proses menerjemahkan dokumen hukum asing memiliki tantangannya sendiri.
(Tagstotranslate) Dokumen terjemahan
Sumber: hukumonline
Source link







