Harus ada kesiapan dan pendidikan untuk penjual online dalam mengimplementasikan PMK 37/2025.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) mengajukan tanggapan terhadap penerbitan Menteri Peraturan Keuangan (PMK) nomor 37 tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pengumpul pajak penghasilan dan prosedur untuk mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan yang dikumpulkan oleh partai-partai lain yang diterima atau diperoleh oleh pedagang domestik dengan mekanisme perdagangan.
“Kami di ide baru menerima salinan resmi PMK 37/2025 pada 14 Juli 2025, sehingga pada saat ini kami masih mempelajari isi rincian secara menyeluruh. Pada prinsipnya, kami mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” kata Budi Primawan, Menteri Jenderal Ide melalui pernyataan tertulisnya, hari Selasa (15/7).
Ide menekankan bahwa PMK ini tidak menambah beban pajak baru untuk penjual, tetapi lebih mengungguli mekanisme pengumpulannya ke platform digital. Namun, implementasi di lapangan masih membawa sejumlah tantangan administrasi dan teknis.
Baca juga:
“Pasar tidak diharuskan untuk memverifikasi pernyataan turnover dari penjual, tetapi harus menyediakan sistem yang memungkinkan penjual mengunggah dokumen dan mengirimkannya ke sistem DGT. Surat tersebut harus dicetak, ditandatangani, dan dicap. Ini membutuhkan kesiapan sistem, pendidikan, dan komunikasi yang baik kepada penjual,” lanjut Buda.
Meski begitu, ide menilai bahwa ada kebutuhan untuk periode transisi yang cukup dan sosialisasi komprehensif, terutama untuk aktor MSM yang tidak terbiasa dengan administrasi pajak berbasis digital. Setidaknya ada rentang waktu setidaknya 1 tahun untuk menyadari hal ini.
Di sisi lain, meskipun pajak dibebankan kepada penjual, dalam praktiknya ada potensi beban untuk diteruskan ke konsumen. Inilah yang mengharuskan penjual untuk menerapkan strategi tertentu dalam membeli dan menjual kegiatan di pasar. Ide juga mencatat bahwa kebijakan serupa telah dilaksanakan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina dan Türkiye. Namun, kondisi ekosistem digital di Indonesia berbeda dan menuntut pendekatan implementasi yang sesuai dengan konteks lokal.
(Tagstotranslate) pajak
Sumber: hukumonline
Source link







