Setelah lebih dari setengah abad menggunakan warisan hukum kolonial, kini Indonesia telah memiliki kodifikasi hukum pidana yang ditulis berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa. Bagi akademisi, momentum ini bukan sekadar pemutakhiran pasal, melainkan perubahan mendasar filosofi hukum Indonesia, dari retaliasi menjadi berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan substantif.
Dalam Kuliah Peringatan Mardjono Reksodiputro Dies Natalis ke-101 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Guru Besar Hukum Pidana FHUI Prof Harkristuti Harkrisnowo menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan tonggak sejarah perjalanan hukum Indonesia.
“KUHP baru telah membawa paradigma baru dan pemikiran inovatif baru ke dalam hukum pidana Indonesia yang lebih manusiawi dan membawa keadilan bangsa dan nilai-nilai sosial budaya,” kata Prof Harkristuti dalam orasi ilmiahnya, Selasa (28/10/2025) kemarin.
Baca juga:
Prof Harkristuti menyoroti adanya pergeseran mendasar konsep pidana yang diperkenalkan oleh KUHP baru. Jika paradigma lama berakar pada pandangan keadilan retributif yang menekankan pada retribusi yang adil terhadap pelakunya, kini hukum pidana Indonesia beralih ke paradigma restoratif dan humanis.
“Penderitaan bukan satu-satunya jalan menuju keadilan. Hukum harus menyembuhkan luka sosial, memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menyesal dan memperbaiki diri,” tegasnya.
KUHP baru secara tegas menyatakan bahwa kejahatan bertujuan untuk pencegahan, rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan penciptaan rasa aman dan damai. Dengan demikian, unsur pembalasan tidak lagi menjadi tujuan utama, melainkan digantikan dengan upaya korektif yang menempatkan manusia sebagai subjek hukum utama.
Sumber: hukumonline
Source link







