Hukum Nomor 5 tahun 1986 Jo. Nomor 9 tahun 2004 JO. Nomor 51 tahun 2009 tentang pengadilan administrasi negara bagian (hukum PTUN) adalah tolok ukur untuk kehadiran mekanisme perlindungan hukum bagi warga negara dari salah tafsir pejabat pemerintah. Warga negara yang merasakan hak -hak mereka tidak dipenuhi oleh negara melalui pemerintah dapat mengajukan gugatan kepada PTUN. Tentu saja ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi penggugat.
“Kondisi ini dalam bentuk warga harus memenuhi posisi hukum (kedudukan hukum) Dalam mengajukan permohonan aplikasi atau gugatan, “kata Oce Madril dan Jery Hasinanda dalam laporan penelitian mereka yang berjudul Pengembangan kedudukan hukum (kedudukan hukum) dalam pengujian administrasi di pengadilan administratif negara bagian dan tinjauan yudisial di Mahkamah Agung. Para peneliti dari Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, mengatakan bahwa dalam gugatan administrasi ini membatasi para pihak dalam dua kualifikasi kumulatif: (1) orang atau badan hukum sipil; (2) Objek gugatan adalah Keputusan Administrasi Negara (KTUN).
Penelitian ini dipimpin oleh OCE Madril sebagai dosen dengan keahlian hukum administrasi negara. “Dalam praktiknya, dua masalah muncul untuk pengujian administrasi,” kata Oce dan Jery melanjutkan. Pertama, karena pembatasan kualifikasi penggugat, partai -partai selain orang atau badan hukum sipil tidak memiliki kedudukan hukum Untuk menuntut haknya melalui ptun. Contoh seperti badan hukum publik atau kelompok hukum adat.
Masalah kedua berasal dari objek gugatan dalam bentuk ktun yang diperluas oleh hukum nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah (hukum administrasi pemerintah). “Dampak dari ekspansi ini, keputusan administrasi negara adalah interpretasi yang sangat luas,” kata mereka. Setiap KTUN yang diatur dalam Pasal 87 Undang -Undang Administrasi Pemerintah dapat digunakan sebagai objek gugatan administrasi. “Tentu saja, ini akan memperluas posisi hukum pemohon dalam melakukan pengujian ktun,” kata Oce dan Jery lagi.
(Tagstotranslate) kedudukan hukum
Sumber: hukumonline
Source link







