Belum lama ini Kantor Kejaksaan Agung (AGO) melalui Jaksa Agung Intelijen (Jamintel) berkolaborasi dengan empat penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia TBK, Pt Telekomunikasi Selular, Pt Indosat TBK, dan PT XL Telekomunikasi Selular, Pt Indosat TBK, dan PT XL SMART TELECOMOTA KEJAHTER, PT TBK. Kerjasama sebagaimana diuraikan dalam Memorandum Pemahaman (MOU) dilakukan dalam konteks memperkuat pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk intelijen atau mengetuk kebutuhan.
Langkah ini menuai pro dan kontra. Alasannya adalah karena otoritas ini secara langsung menyentuh hak -hak privasi individu dalam berkomunikasi. Kekhawatiran muncul bahwa MOU ini memiliki potensi untuk melanggar privasi dan kebebasan individu.
Pusat Informasi Hukum (Puspenkum) yang lalu segera menekankan bahwa MOU yang dilakukan oleh partainya bertujuan untuk mendukung penegakan hukum. Terutama jika Anda mengingat tugas dan fungsi kantor jaksa agung yang berkaitan dengan berbagai investigasi kriminal. Lalu mengatakan moU ini benar -benar membantu dan memberikan kepastian hukum untuk yang lalu dalam melaksanakan tugasnya. Intinya, kerja sama yang mengetuk ini akan digunakan oleh kantor jaksa penuntut untuk membantu melacak buron, mengumpulkan kasus -kasus pendukung informasi, dan mengeksplorasi bukti rahasia.
Intinya, kerjasama penyadapan ini akan digunakan oleh kantor jaksa untuk membantu melacak buron, mengumpulkan kasus -kasus pendukung informasi, dan mengeksplorasi bukti rahasia
(Tagstotranslate) otoritas penyadapan
Sumber: hukumonline
Source link







