Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sedang membahas revisi hukum nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Uupk dianggap tidak relevan dengan kemajuan zaman, sehingga dianggap perlu peningkatan yang signifikan.
Dalam pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat VI dan pemerintah yang diadakan pada awal Mei, anggota Komisi VI Rieke diaah Pitaloka menyatakan pandangannya mengenai revisi UUPK. Berdasarkan analisis yang dia lakukan baik dari sisi sosiologis dan yuridis, perubahan yang perlu dilakukan untuk isi UUPK melebihi 80 persen. Dengan fakta ini, Rieke menilai bahwa Indonesia perlu melahirkan undang -undang baru yang terkait dengan perlindungan konsumen. Nama yang dia usulkan adalah RUU Perlindungan Sistem Nasional dalam Perlindungan Konsumen.
“Jika kita mempertahankan dasar Uupk yang terdiri dari 15 bab dan 65 artikel, kami akan terbatas, bahkan pekerjaan menjadi sulit. Mengapa kita tidak memulai bersama antara pemerintah dan DPR untuk melahirkan undang -undang baru tentang sistem perlindungan konsumen nasional, “Rieke dikutip seperti mengatakan oleh siaran video resmi DPR.
Pada dasarnya revisi UUPK telah mulai membahas DPR dan pemerintah sejak 2023 yang lalu. Setelah dinyatakan termasuk dalam prolegna nasional, hingga hari ini diskusi tentang Ruupk tidak pernah selesai. Yang terbaru, Ruupk kembali ke Daftar ProPegnas 2025 pada proposal dari Dewan Perwakilan Rakyat VI.
(Tagstotranslate) Sengketa konsumen
Sumber: hukumonline
Source link







