Kasus uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Terkait pers yang terdaftar Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memasuki tahap sidang keterangan DPR dan pihak terkait yakni Dewan Pers. Anggota Dewan Pers Abdul Manan memberikan keterangan kepada Mahkamah yang substansinya antara lain UU 40/1999 secara tegas menyebutkan perlindungan wartawan atau jurnalis.
“Dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum,” ujarnya mengutip Pasal 8 UU 40/1999 dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/01/2025) kemarin.
Menurut Manan, Dewan Pers menilai pasal tersebut merupakan pernyataan bahwa negara memberikan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya. Artinya perlindungan diberikan kepada jurnalis dalam menjalankan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3), yaitu hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
Baca juga:
Hakim Konstitusi Bingung, 3 Organisasi Jurnalis Berbeda Pendapat Soal Pasal 8 UU Pers
Kekerasan Terus Berulang Saat Pemberitaan, Jurnalis Ajukan Uji Materi UU Pers ke Mahkamah Konstitusi
Perlindungan juga diberikan kepada jurnalis dari segala tindakan yang dapat menghambat mereka dalam menjalankan pekerjaannya. Sebagaimana Pasal 4 ayat (2) berbunyi “Pers Nasional tidak dikenakan sensor, pelarangan, atau pelarangan penyiaran”. Jadi kerangka perlindungan hukum bagi jurnalis mencakup makna yang terkandung dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), serta Pasal 6 UU 40/1999.
“UU Pers jelas memberikan sanksi bagi siapa pun yang melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam menjalankan hak dan perannya yang dituangkan dalam undang-undang serta ancaman hukuman pidana,” tegas Manan.
Menurut penafsiran Dewan Pers, lembaga yang bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum adalah negara dan masyarakat. Perlindungan lembaga legislatif dapat berupa pembuatan peraturan seperti UU 40/1999 tentang Pers. Badan eksekutif mempunyai kewenangan untuk menegakkan hukum melalui tindakan penyidikan, penyidikan oleh kepolisian, dan kejaksaan melalui penuntutan. Fungsi lembaga peradilan adalah melakukan perlindungan pada tahap proses peradilan.
Hal ini ditandai dengan digunakannya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam penanganan perkara perselisihan yang melibatkan jurnalis dan perusahaan pers, serta mengundang pakar pers dari Dewan Pers untuk memberikan pandangan terhadap perkara yang ditangani, ujarnya.
Sumber: hukumonline
Source link







