Urgensi Regulasi Terkait Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia Tahun 2025-2029

Urgensi Regulasi Terkait Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia Tahun 2025-2029


Kelapa sawit Indonesia memiliki peran penting dan nilai strategis bagi Indonesia dan dunia. Mengingat pentingnya dan strategisnya kelapa sawit Indonesia, maka perencanaan pengembangan kelapa sawit harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan. Minyak sawit Indonesia telah menghasilkan banyak manfaat, namun pada saat yang sama masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga perlu adanya perbaikan strategi dalam menjaga keberlanjutan minyak sawit Indonesia. Salah satu tantangan yang masih perlu dijawab saat ini adalah bagaimana meningkatkan komitmen pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.

Meski mempunyai peran strategis dalam pembangunan ekonomi, industri kelapa sawit nasional masih dianggap sebagai penyebab deforestasi dan degradasi hutan, peningkatan gas rumah kaca, berkurangnya keanekaragaman hayati, serta salah satu penyebab konflik lahan dan sosial. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit nasional. Untuk itu diperlukan peta jalan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan yang memberikan peluang perbaikan tata kelola industri kelapa sawit nasional secara keseluruhan.

Beberapa pelaku usaha perkebunan telah melakukan kegiatan usaha berkelanjutan yang sejalan dengan prinsip 3P (Manusia, Planet, Untung), namun sebagian besar belum menyadari dan menerapkannya. Sejumlah program dan inisiatif untuk mendukung perkebunan berkelanjutan telah dilakukan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, seperti pemetaan lahan, pembinaan pekebun mengenai praktik pengelolaan perkebunan yang baik, upaya perlindungan lahan gambut, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta pengelolaan kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi dan nilai konservasi tinggi pada lanskap perkebunan.

Salah satu bukti nyata upaya pemerintah dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi, sosial budaya dan pelestarian lingkungan hidup dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit, Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai penerapan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Sistem Sertifikasi Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia/ISPO) telah berjalan sejak tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia (Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia/ISPO). Kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Sistem Sertifikasi Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia/ISPO).

Baca Juga:  Potensi Kerugian Lingkungan sebagai Kerugian Ekonomi bagi Negara

Selanjutnya regulasi tersebut disempurnakan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Terakhir, atur Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan terkait pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia dinyatakan secara tegas dan tegas mulai dari tingkat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, hingga peraturan pelaksanaannya.

Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dalam perubahannya yang keempat, khususnya Pasal 33 ayat (4). Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bagian Mempertimbangkan huruf a, Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (2). Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, bagian pertimbangan huruf b, Pasal 1 angka 3, Pasal 3 huruf i, Pasal 15 ayat (1), Penjelasan Umum angka 1, dan Penjelasan Umum angka 3. Keempat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 3, Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 18, Pasal 30 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83.

Kelima, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 62 Khusus perkebunan kelapa sawit ditindaklanjuti dengan penerapan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Sistem Sertifikasi Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia/ISPO) telah berjalan sejak tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia (Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia/ISPO). Kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Sistem Sertifikasi Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia/ISPO).

Baca Juga:  Disharmonisasi Pendekatan Fiskal dan Kesehatan dalam Kebijakan Cukai Rokok


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications