Dakwaan terhadap Surya Darmadi, pemilik sejumlah perusahaan di bawah naungan Darmex Group, menjadi salah satu bahan pertimbangan Kejaksaan Agung untuk melihat apakah tuntutan ganti rugi kerugian negara dapat diterima hakim atau tidak. Selain pidana penjara dan membayar kerugian negara, jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan sanksi membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp73,92 triliun.
Jumlah fantastis itu ditambah dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa belum membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Khusus untuk pembayaran kerugian ekonomi negara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menyetujui Rp39,75 triliun. Majelis hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Primer Kesatu dan Primer Ketiga.
Dugaan utama yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat (1) gabungan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Dakwaan primer ketiga adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengancam hukuman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selama ini sudah banyak wacana dan putusan pengadilan yang membahas tentang kerugian keuangan negara. Di sisi lain, wacana tentang perekonomian negara masih terus bergulir. Apalagi saat ini dikaitkan dengan kerugian lingkungan sebagai bagian dari kerugian ekonomi negara. Belum lagi bagaimana cara menghitung kerugian ekonomi negara. Pertanyaan paling mendasar adalah apa yang dimaksud dengan perekonomian negara?
Sumber: hukumonline
Source link