Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang sebagai langkah tegas mengurangi dampak sosial dan lingkungan akibat lalu lintas kendaraan pertambangan di wilayah Serang dan Cilegon. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkut Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah menampung aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan kemacetan, polusi udara, dan meningkatnya angka kecelakaan akibat aktivitas truk tambang.
“Dengan mempertimbangkan dan memperhatikan aspirasi masyarakat terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Load) dan aktivitas pertambangan khususnya di wilayah Serang dan Cilegon, saya baru saja menandatangani keputusan gubernur tentang pengaturan pembatasan waktu atau jam operasional truk pertambangan di Provinsi Banten,” ujarnya dilansir Antara, Selasa (28/10/2025).
Baca juga:
Dalam aturan baru tersebut, jam operasional truk penambangan ditetapkan pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari. Selain pembatasan waktu, pemerintah juga menetapkan jalan khusus yang dapat digunakan kendaraan pertambangan agar tidak mengganggu lalu lintas masyarakat. Kebijakan ini juga mengintegrasikan berbagai peraturan di tingkat kabupaten dan kota agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Semua kebijakan bupati dan wali kota kami sinkronkan agar tidak terjadi perbedaan implementasi di lapangan,” kata Andra.
Untuk memastikan pelaksanaannya efektif, Pemprov Banten akan mendirikan posko pemantauan di sejumlah titik strategis. Posko ini akan mengawasi dan menegakkan aturan di lapangan. Sedangkan sanksi terhadap pelanggaran akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: hukumonline
Source link







