Dalam banyak asas hukum yang berlaku, seseorang pada dasarnya tidak dapat diproses secara sewenang-wenang tanpa pengawasan kekuasaan kehakiman. Tujuannya adalah untuk melindungi setiap individu dari tindakan yang tidak didukung oleh hukum. Salah satunya menjamin hak individu untuk tidak ditahan sembarangan.
Prinsip ini dikenal sebagai kamu mempunyai tubuh yang sejarahnya berakar kuat pada budaya hukum Inggris akhir surat panggilan akan menghadap pengadilan pada tahun 1679. Anda memiliki tubuh kemudian diadopsi dalam konstitusi beberapa negara, salah satunya Amerika Serikat, sebagai prinsip dasar untuk melindungi kebebasan individu dari penyalahgunaan kekuasaan. Beberapa negara berbahasa Spanyol mengakui prinsip ini ampere kebebasan.
Di Indonesia, prinsipnya kamu mempunyai tubuh menginspirasi praktik praperadilan dalam hukum pidana. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa otoritas praperadilan berwenang memeriksa: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan; ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Kewenangan tersebut kemudian berkembang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek pemeriksaan praperadilan dengan kewenangan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Sumber: hukumonline
Source link







