Amandemen Ketiga untuk Undang -Undang BUMM menyajikan reformasi penting untuk meningkatkan tata kelola Bumn, memperkuat pengawasan regulasi, dan mengoptimalkan pengelolaan aset dan sumber daya manusia.
Tim Publikasi Hukumonline
*Artikel ini ditulis oleh pasangan Kantor Hukum Marieta MaurenSylvia M. Mauren.
Pada 24 Februari 2025, pemerintah meratifikasi undang-undang tentang Amandemen Ketiga untuk Hukum Nomor 19 tahun 2003 tentang perusahaan milik negara (Bumnnya) dengan tujuan mengoptimalkan manajemen perusahaan yang dimiliki negara (Bumn) dengan cara yang direncanakan, terintegrasi, dan berkelanjutan. Melalui pemisahan fungsi pengawasan dan operasional, ada sejumlah hal yang harus ditargetkan, termasuk memperkuat daya saing nasional dan menciptakan peluang, memberikan dukungan, memastikan perlindungan, dan membangun kemitraan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang bertindak sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Undang -undang Bumn ini berisi beberapa perubahan dan ketentuan tambahan seperti definisi BUMM sebagai entitas bisnis yang memiliki hak istimewa Republik Indonesia, untuk memasukkan prinsip -prinsip Aturan penilaian bisnis ke dalam undang -undang Bumn yang berlaku untuk Direktur dan Dewan Komisaris. Aturan penilaian bisnis itu sendiri telah lama diperkenalkan dan diatur dalam undang -undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (Uu pt) Melalui Pasal 97. Selain itu, undang -undang ini juga mengatur lebih rinci mengenai pengelolaan aset BUMN dan sumber daya manusia, serta pembentukan anak perusahaan BUMM. Mengenai privatisasi, undang -undang Bumn mengatur lebih banyak pembatasan itu Privatisasi hanya pada BUMN yang mengendalikan kehidupan banyak orang, dan larangan privatisasi diperebutkan ke dalam bidang bahwa (a) terkait dengan industri strategis pertahanan dan keamanan nasional; (B) diberikan tugas khusus oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang terkait dengan kepentingan publik; dan/atau (c) terlibat dalam bisnis yang secara eksplisit dilarang diprivatisasi berdasarkan ketentuan hukum.
Satu hal yang menarik perhatian komunitas yang lebih luas tentu saja adalah pembentukan Badan Manajemen Investasi Anagata Nusantara (dan antara) yang pada akhirnya mengubah paradigma manajemen BUMN. Sebelumnya, UU No. 19 tahun 2003 tentang perusahaan yang dimiliki negara hanya mengatur manajemen BUMN yang dilakukan oleh direktur dan pengawasan BUMN yang dilakukan oleh Dewan Komisaris. Dalam undang -undang Bumn, selain manajemen dan pengawasan, diatur bahwa kekuatan manajemen Bumn ada di tangan Presiden melalui Pasal 3A. Kekuatan manajemen mencakup kepemilikan aset negara yang dipisahkan dalam BUMN, dan kekuasaan diserahkan kepada Menteri sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna dan dan antara Besters dari seri B dalam kepemilikan investasi dan kepemilikan operasional. Kemudian, Pasal 3B menetapkan bahwa Menteri ditugaskan untuk menetapkan kebijakan, mengatur, menumbuhkan, mengoordinasikan, dan mengawasi implementasi kebijakan manajemen BUMN.
Di sisi lain, dan antara otoritas manajemen BUMN melalui paritor 3e paragraf (1) dan pasal 3f paragraf (1) hukum Bumn. Untuk melaksanakan tugas ini, dan antara wewenang untuk (a) mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen bumn; (B) menyetujui penambahan dan/atau pengurangan partisipasi modal untuk BUMN yang bersumber dari manajemen dividen; (c) bersama dengan menteri yang membentuk kepemilikan investasi dan kepemilikan operasional; (c) Bersama -sama dengan Menteri setuju untuk mengusulkan buku dan/atau menghapus aset Bumn yang didukung oleh kepemilikan investasi atau kepemilikan operasional; (e) memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan menaikkan aset dengan persetujuan Presiden; dan (f) meratifikasi dan berkonsultasi dengan peralatan parlemen Indonesia yang bertanggung jawab atas BUMN dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan induk investasi dan holding operasional. Selain itu, dan antara juga diberikan hak untuk berinvestasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan holding investasi, kepemilikan operasional, dan pihak ketiga.
Undang -undang Bumn juga mengatur akuntabilitas tanggung jawab manajemen dan keuangan dan antara agen audit tertinggi. Organ dan di antara mereka sendiri terdiri dari dewan pengawas dan agen pelaksana.
Amandemen Ketiga UU No. 19 tahun 2003 menyajikan reformasi penting untuk meningkatkan tata kelola bumn, memperkuat pengawasan regulasi, dan mengoptimalkan manajemen aset dan sumber daya manusia. Pembentukan Lembaga Manajemen Investasi Anagata Nusantara menandai perubahan mendasar dalam pengawasan Bumn, dengan tujuan menciptakan tata kelola yang lebih terstruktur dan profesional. Sementara itu, kontrol privatisasi yang lebih ketat dan meningkatkan langkah -langkah audit memastikan transparansi dan akuntabilitas. Perubahan ini secara keseluruhan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sambil mempertahankan kontrol negara atas industri strategis dan layanan publik.
Artikel ini adalah hasil kerja sama antara Hukumonline dan kantor hukum Marieta Mauren.
(Tagstotranslate) Marieta Mauren (T) Bumn Law
Sumber: hukumonline
Source link