Saya tidak sedang bicara soal teori-teori hukum yang rumit atau pasal-pasal yang hanya dibaca oleh segelintir akademisi. Saya ingin mengajak siapa pun yang peduli pada kehidupan bernegara untuk menengok satu isu yang sebenarnya sangat dekat dengan kita: bagaimana hukum bisa digunakan—atau disalahgunakan—untuk mengatur hidup kita. Dan kali ini, saya ingin bicara tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 yang, terus terang, membuat saya merasa perlu menumpahkan kekhawatiran saya lewat tulisan ini.
Sekilas, RUU KUHAP 2025 terlihat seperti upaya negara untuk memperbarui sistem peradilan pidana agar lebih modern. Tapi setelah membaca lebih dalam, saya justru merasa ngeri. Beberapa pasalnya, alih-alih memperkuat perlindungan hak warga negara, malah membuka jalan yang sangat lebar bagi praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang. Padahal, due process of law—proses hukum yang adil—adalah salah satu tiang utama negara hukum. Kalau tiang ini digeser sedikit saja, seluruh bangunan bisa runtuh.
Mari kita mulai dari Pasal 16 RUU KUHAP 2025. Pasal ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk menyamar, membeli barang ilegal, bahkan mengirim barang ke rumah seseorang tanpa izin pengadilan. Saya bertanya-tanya, apa yang membedakan tindakan seperti ini dengan praktik jebakan? Dalam sistem hukum pidana, niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) adalah syarat mutlak untuk menyatakan seseorang bersalah. Tapi kalau aparat bisa membuat jebakan dengan mudah, kita sedang mengizinkan hukum memproduksi kejahatan demi menangkap pelaku. Ini bukan lagi penegakan hukum, tapi manipulasi proses hukum. Dan itu sangat berbahaya.
Lebih lanjut, Pasal 90 Ayat (2) memperkenankan penahanan tanpa batas waktu atas dasar “keadaan tertentu”. Frasa ini terlalu lentur, terlalu longgar, dan bisa ditarik ke mana saja sesuai kepentingan. Padahal, konvensi internasional, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia lewat UU No. 12 Tahun 2005, dengan tegas menyebutkan bahwa siapa pun yang ditangkap harus segera dibawa ke hadapan hakim. Prinsip ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan batas penahanan oleh penyidik tak boleh melewati ketentuan yang berlaku. Tanpa batas waktu yang jelas, praktik ini bisa menjelma menjadi bentuk penyiksaan yang dilegalkan.
Saya juga tidak bisa diam melihat Pasal 74–80yang memberi wewenang kepada polisi untuk menawarkan restorative justice tanpa melibatkan jaksa, hakim, atau fasilitator netral. Di atas kertas, keadilan restoratif memang terlihat indah. Tapi di lapangan, ini bisa menjadi alat tekanan terhadap korban agar “ikhlas” dan “saling memaafkan”, meskipun mungkin mereka tidak merasa mendapat keadilan. Tanpa pengawasan dari lembaga yudisial dan mekanisme partisipatif yang setara, restorative justice bisa menjelma menjadi mediasi semu yang hanya menguntungkan pelaku atau aparat.
Kekhawatiran saya makin bertambah saat membaca Pasal 151 Ayat (1). Dalam pasal ini, hanya tersangka atau terdakwa yang bisa mengajukan praperadilan. Korban salah tangkap atau jebakan tak bisa menguji keabsahan penangkapannya. Saya jadi bertanya: bagaimana mungkin sebuah negara hukum menutup pintu perlindungan hukum dari mereka yang paling rentan menjadi korban penyalahgunaan wewenang?
Tidak kalah ganjil, Pasal 23 menyebutkan bahwa jika laporan masyarakat diabaikan penyidik, satu-satunya cara adalah mengadu ke atasan penyidik, yang notabene sesama polisi. Tidak ada batas waktu yang pasti, tidak ada akses ke mekanisme praperadilan. Situasi seperti ini tidak hanya menciptakan ketimpangan, tapi juga memperlihatkan bahwa prinsip checks and balances bisa dikalahkan oleh logika korps.
Beberapa pasal ini bukan hanya sekadar kontroversial—mereka menandakan kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia dan menihilkan prinsip due process of law. Dalam tulisannya, Prof. Jimly Asshiddiqie pernah mengatakan bahwa negara hukum harus menjamin perlindungan hak warga negara secara menyeluruh, “bukan sekadar memberi jaminan hukum, tetapi juga jaminan keadilan.” Kalau hukum malah menjadi alat kontrol dan intimidasi, lalu di mana letak keadilannya?
Koalisi Masyarakat Sipil sudah mendesak agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka. Dan itu sangat masuk akal. RUU yang berdampak besar terhadap kebebasan sipil semestinya dibahas dengan partisipasi publik yang luas. Tidak bisa hanya dibicarakan di ruang-ruang tertutup, apalagi jika naskahnya sulit diakses. Kita semua punya hak untuk tahu, karena ini menyangkut hak-hak paling mendasar sebagai warga negara: kebebasan, keadilan, dan perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan.
Yang menjadi persoalan bukan hanya isinya, tetapi cara berpikir yang melandasi penyusunan RUU ini. Seolah-olah hukum pidana bisa diberi ruang fleksibel atas nama efisiensi atau keamanan, padahal hukum pidana adalah ranah yang sangat sensitif. Sedikit kelonggaran saja bisa membuat seseorang kehilangan kebebasannya tanpa proses yang adil. Dan itu bukan hal yang sepele.
Saya menulis ini bukan karena ingin menggurui. Saya hanya sedang mencoba jujur terhadap kegelisahan saya sendiri. RUU KUHAP 2025, dengan segala problematikanya, sedang menguji keseriusan kita sebagai bangsa dalam menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Kita boleh berbeda pandangan, tapi satu hal yang tidak boleh kita lupakan: hukum harus menjadi pelindung, bukan ancaman.







