Penerapan etika publikasi untuk menjaga kualitas dan reputasi jurnal ilmiah, khususnya yang telah terindeks di database internasional, seperti Scopus.
Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) melalui Divisi Etika Publikasi terus mendorong terbentuknya kode etik bagi pengelola jurnal hukum. Anggota Divisi Etika Publikasi APJHI, M. Tanzil Multazam menyampaikan pentingnya sertifikasi profesi bagi editor jurnal hukum untuk meningkatkan profesionalisme dan menjamin standar pengelolaan jurnal yang berkualitas.
“Kode etik editor jurnal ilmiah sebenarnya mengacu pada prinsip-prinsip penyuntingan secara umum, yang tidak hanya mencakup proses editorial, tetapi juga menjaga integritas penelitian,” kata Tanzil dalam Kegiatan Refleksi Akhir Tahun APJHI 2024: Peluang dan Tantangan Pembentukan Kode APJHI Etika online, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga:
Pengelola jurnal ini punya strategi untuk mencegah plagiarisme
Mendengarkan! Cara Mengutip Sumber Referensi Penulisan Jurnal Ilmiah
Menurut Tanzil, standar etika pengelolaan jurnal dapat mengacu pada dokumen “White Paper” yang diterbitkan oleh Council of Science Editors (CSE), sebuah asosiasi yang pertama kali menggagas pengelolaan jurnal ilmiah pada tahun 1950-an.
“Hampir seluruh pedoman etika global didasarkan pada standar yang dirumuskan oleh CSE. APJHI dapat memanfaatkan referensi tersebut untuk mengembangkan standar lokal yang sesuai dengan konteks keilmuan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Pembentukan kode etik
Dosen Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ini juga menyoroti pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembentukan kode etik, termasuk asosiasi ilmiah seperti Ikatan Guru Hukum dan asosiasi akademisi hukum lainnya.
“Kolaborasi dengan asosiasi ilmiah akan memperkaya standar yang dihasilkan, terutama untuk mengatasi isu-isu spesifik seperti perlunya izin etik dalam penelitian hukum yang melibatkan survei atau instrumen penelitian lainnya,” lanjutnya.
Sumber: hukumonline
Source link







