Jika pasien rumah sakit secara hukum melek layanan kesehatan yang diterimanya, siapa yang harus bertanggung jawab? Personil medis sebagai penyedia layanan atau rumah sakit yang mempekerjakan tenaga medis? “Tanggung jawab hukum rumah sakit atas kepribadiannya menyiratkan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab atas kualitas personel yang bekerja di rumah sakit,” kata pendapat dua ahli di Hukum Kesehatan Universitas Indonesia, Wahyu Andrianto dan Djarot Dimas Achmad Andaru.
Laporan Penelitian Kedua berjudul Pola akuntabilitas rumah sakit dalam menyelesaikan sengketa medis di Indonesia Peta jawaban yang mungkin untuk pertanyaan sebelumnya. Referensi mereka awalnya adalah Pasal 46 Hukum Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit (Hukum Rumah Sakit). Dinyatakan dalam artikel bahwa, “rumah sakit secara hukum bertanggung jawab atas semua kerugian yang disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh petugas kesehatan di rumah sakit”. Tidak ada deskripsi lebih lanjut di bagian Penjelasan. Namun, undang -undang rumah sakit dicabut pada tahun 2023 dengan penerbitan hukum nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (hukum kesehatan).
Isi undang -undang kesehatan ini mengintegrasikan sebelas undang -undang yang terkait dengan layanan kesehatan dan profesional di bidang medis. Each of them is Law Number 419 of 1949 concerning Hard Medicine Ordinance, Law Number 4 of 1984 concerning Infectious Diseases, Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practices, Law Number 36 of 2009 concerning Health, Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals, Law Number 20 of 2013 concerning Medical Education, Law Number 18 of 2014 concerning Mental Health, Law Number 38 of 2014 concerning Nursing 4 of 2019 concerning Kebidanan. Undang -undang kesehatan terbaru ini terdiri dari 20 bab dan 458 artikel. Kemudian keputusan Nomor Pengadilan Konstitusi 49/PUU-XXII/2024 mencabut pasal 212 paragraf (2) undang-undang kesehatan.
Meskipun undang -undang rumah sakit telah digantikan oleh undang -undang kesehatan, formulasi yang mirip dengan pasal 46 hukum rumah sakit tetap ada. Terdaftar dalam Pasal 193 Undang -Undang Kesehatan bahwa, “Rumah Sakit secara hukum bertanggung jawab atas semua kerugian yang disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan manusia”. Sayangnya masih belum ada deskripsi lebih lanjut di bagian Penjelasan.
(Tagstotranslate) Rumah Sakit
Sumber: hukumonline
Source link