Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi favorit para ahli hukum pidana. Pasalnya, RUU ini dinilai bisa menjadi solusi untuk membantu penanganan kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang dan lain-lain.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat masih menjabat juga meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Padahal apa yang diutarakan Jokowi seolah hanya gimmick belaka yang sekadar “melempar bola” ke DPR dan pemerintahan berikutnya. Ia sendiri yang menjabat presiden selama sepuluh tahun –dengan partai pengusungnya mayoritas di DPR– hanya meminta agar disahkan sebelum ia lengser.
Sayangnya, RUU Perampasan Aset tidak lagi masuk prioritas untuk dibahas pada 2025. Alih-alih menjadi prioritas, RUU ini hanya masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) jangka menengah. Bahkan, banyak pihak yang berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu pihak yang menyayangkan kenyataan tersebut. PPATK menilai saat ini kejahatan terkait keuangan semakin kompleks. Harus ada landasan hukum yang lebih progresif untuk mencegah dan mengatasinya.
Sumber: hukumonline
Source link