Mempersiapkan Notaris Masa Depan di Era Disrupsi Teknologi

Mempersiapkan Notaris Masa Depan di Era Disrupsi Teknologi


Notaris yang memanfaatkan teknologi modern untuk menjaga eksistensi dan relevansi profesi notaris dalam menghadapi perubahan cepat di dunia hukum digital.

Disrupsi teknologi di era digital yang terus berkembang telah mengubah lanskap industri di berbagai sektor, termasuk notaris. Kemajuan teknologi seperti tanda tangan digital, notaris elektronikDan rantai blok diharapkan akan memberikan dampak besar terhadap cara kerja notaris dan pemberian layanan hukum. Penyesuaian kurikulum magister notaris menjadi kunci untuk menjaga relevansi profesi notaris di masa mendatang dalam menghadapi tantangan tersebut.

Pelayanan online dan pemanfaatan teknologi di Indonesia yang berpengaruh terhadap sektor notaris mulai terlihat dari Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Tahun 2007 yang memungkinkan rapat pemegang saham melalui konferensi video. Selanjutnya, layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) daring telah tersedia pada tahun 2014. Hingga saat ini, telah ada inovasi lain seperti e-RUPS, pengenalan tanda tangan elektronik, dan pengenaan hak tanggungan dan sertifikat tanah elektronik di bidang pendaftaran tanah.

Baca juga:

Mengintip Prospek Profesi Notaris Saat Ini

Memperingati 116 Tahun Ikatan Notaris Indonesia

Melihat Peran Notaris Dalam Proses Likuidasi Badan Hukum

Persediaan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris (UUJN) memang masih memerlukan pertemuan langsung dengan notaris dan penandatanganan akta secara fisik sebagai syarat sah pembuatan akta otentik. Namun, transformasi menuju notaris digital di Indonesia terus berlanjut dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan keabsahan dokumen. Negara dengan sistem hukum hukum perdata yang menjadi anggota Persatuan Notaris Internasional (UINL) semakin terbuka untuk mengadopsi teknologi dalam pekerjaan notaris. Meskipun tahapannya masih beragam, beberapa negara telah mengambil langkah maju dalam menerapkan inovasi digital. Misalnya, notaris Jerman telah memperkenalkan otentikasi jarak jauh dalam proses pembuatan badan hukum atau akta perusahaan.

Baca Juga:  Mempertanyakan Legalitas Peraturan Menteri yang Bertentangan dengan UU

Disrupsi teknologi di sektor notaris diperkirakan akan terjadi dalam beberapa kurun waktu. Pengenalan tanda tangan digital dan dokumen elektronik dalam kurun waktu 0-5 tahun akan menjadi langkah awal yang penting. Pada tahap ini, tanda tangan digital dan dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan diadopsi oleh notaris untuk menggantikan tanda tangan fisik dan dokumen kertas tradisional. Tanda tangan digital memanfaatkan teknik kriptografi untuk memastikan bahwa dokumen tidak diubah. Teknologi ini menjaga keaslian dan integritas dokumen hukum. Layanan tanda tangan elektronik-menyukai Dokumen TandatanganBahasa Indonesia: Tanda Adobedan yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia—mulai diintegrasikan ke dalam proses layanan administrasi hukum. Peraturan juga mulai disesuaikan untuk mengakui dan menerima tanda tangan digital dalam konteks hukum.

Selanjutnya, implementasinya notaris elektronik dalam 3-7 tahun ke depan notaris akan dapat menyaksikan dan menandatangani dokumen secara digital melalui konferensi video dan metode elektronik lainnya. Kemajuan teknologi ini membuka pintu bagi praktik notaris daring yang lebih luas. Peraturan di berbagai negara telah diperbarui untuk mendukung notaris elektronikmenjadikannya legal dan berfungsi penuh dalam lingkup hukum. Proses adaptasi ini diharapkan dapat meningkatkan adopsi notaris elektronik secara bertahap di kalangan notaris dan masyarakat luas, mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi.

Memasuki periode 5-10 tahun, teknologi rantai blok mulai diperkenalkan dan diterapkan untuk pencatatan dan verifikasi akta notaris. Manfaat rantai blok—yang memungkinkan penyimpanan catatan yang terdistribusi, aman, transparan, dan tidak dapat diubah—menjadi dasar untuk meningkatkan kepercayaan dan keamanan transaksi hukum. Pada tahap ini, proyek percontohan akan diluncurkan untuk menguji penggunaan rantai blok dalam verifikasi dan penyimpanan dokumen hukum.

Baca Juga:  Tuduhan yang Bersifat Pencemaran Nama Baik dalam Bidang Pidana

Dalam 10—15 tahun, kepercayaan terhadap teknologi rantai blok bukti konsep yang semakin kuat dan meningkat akan memungkinkan adopsi teknologi ini secara luas oleh industri notaris. Standar dan peraturan internasional yang lebih rinci sedang dikembangkan untuk memastikan penggunaan rantai blok Notaris diakui secara hukum di berbagai yurisdiksi. Ini akan membuka jalan bagi penggunaan yang terpadu dan meluas, serta semakin meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses transaksi.


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications