Pengadilan akan menjawab dua pertanyaan yang sebelumnya diajukan oleh Majelis Umum PBB. Pertama, mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran Israel terhadap hak-hak warga Palestina dan kedua, mengenai kebijakan dan praktik (tindakan) Israel, apa konsekuensi hukumnya bagi semua negara dan PBB.
Mahkamah Internasional (ICJ) telah menerima permohonan tersebut pendapat penasehat (nasihat hukum) oleh Majelis Umum PBB mengenai peristiwa yang terjadi di tanah Palestina. Setelah mendengarkan masukan dari berbagai negara dan organisasi internasional pada Februari lalu, ICJ telah menyelesaikan pendapat penasehat itu.
“Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional akan menyampaikan putusannya pendapat penasehat-sehubungan dengan konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” kata ICJ dalam rilis resmiJumat (12/7/2024) kemarin.
Baca Juga:
Membaca pendapat penasehat akan disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan, yaitu Hakim Nawaf Salam di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda. Melalui pembacaan pendapat penasehatPengadilan akan menjawab dua pertanyaan yang sebelumnya diajukan kepada Majelis Umum PBB.
Dua pertanyaan mendasar dari Majelis Umum PBB kepada ICJ telah diajukan sejak akhir Desember 2022 melalui resolusi A/RES/77/247. Pertama, mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran Israel terhadap hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan kebebasan dari pendudukan yang berkepanjangan.
Masih pada pokok pertanyaan yang sama, termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografi, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem. Kedua, tentang kebijakan dan praktik Israel yang memengaruhi status hukum pendudukan dan bagaimana konsekuensi hukum timbul bagi semua negara dan PBB.
“Forum ini hanya membacakan keputusan (pendapat penasehat “Mungkin dari KBRI Den Haag yang akan hadir,” kata Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Dirjen Aspasaf Kemlu) Abdul Kadir Jailani saat dikonfirmasi Hukum OnlineSenin (15/7/2024).
Sumber: hukumonline
Source link