Guru Besar Hukum Universitas Nasional Ini Ingatkan Notaris Agar 'Hati-hati'

Guru Besar Hukum Universitas Nasional Ini Ingatkan Notaris Agar 'Hati-hati'


Cermat berarti cermat dan teliti, sehingga selama ini sering terabaikan. Padahal hal tersebut penting sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam praktik.

Notaris memiliki peran sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik. Tak jarang notaris terseret kasus hukum karena akta yang dibuatnya. Analisis yang cermat terhadap produk hukum yang akan diterbitkan sangat penting bagi setiap profesi hukum, khususnya notaris.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH Unas) Jakarta, Prof Basuki Rekso Wibowo mengatakan, kewenangan notaris diatur sangat jelas dalam Pasal 15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Mengenai Jabatan Notaris. Maka Pasal 16 UU 2/2014 harus menjadi perhatian bagi notaris karena mengatur berbagai kewajiban.

Misalnya, dalam menjalankan jabatannya, seorang notaris harus bertindak secara amanah, jujur, adil, mandiri, tidak memihak, dan melindungi kepentingan para pihak yang terlibat dalam perbuatan hukum. Sayangnya, tindakan 'adil' dalam ketentuan tersebut sering kali diabaikan, sehingga menimbulkan masalah dalam praktik.

Prof. Basuki menjelaskan, 'saksema' artinya cermat dan teliti. Hal itu harus dilakukan notaris tidak hanya kepada pihak yang hadir di hadapan notaris tetapi harus diperiksa dengan benar. Konfirmasi perlu dilakukan seperti memeriksa identitas orang yang tampil, seperti KTP, paspor, surat nikah, apakah nama dan foto sesuai dengan yang bersangkutan. Dokumen lain yang terkait dengan akta yang akan dibuat juga harus diperiksa dengan teliti.

“Hal ini penting sebagai langkah preventif, demi kepentingan notaris itu sendiri,” kata Prof. Basuki dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) dengan tema Kekuatan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti di Pengadilan, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:  Urgensi Pemenuhan Prinsip Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Baca juga:

Notaris tidak boleh melakukan tindakan yang dilarang dalam Pasal 17 UU 2/2014 seperti menjalankan jabatan di luar bidang jabatannya, merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil, advokat dan lain-lain. Notaris yang melanggar aturan tersebut dapat diberi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.


Sumber: hukumonline

Source link

Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications