Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika harus terus mencari solusi untuk mencegah terjadinya peretasan data secara berulang.
Peretasan yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya beberapa waktu lalu mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Terungkap, sebanyak 282 layanan publik lumpuh akibat peretasan tersebut.
Solusi pemerintah dalam kasus ini pun patut dipertanyakan. Jika tidak ada perbaikan, bukan tidak mungkin akan terjadi gugatan class action oleh konsumen yang tidak mendapatkan layanan yang andal, aman, dan nyaman. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKN M. Mufti Mubarok dalam webinar bertema “Peretasan Data Nasional: Apakah Konsumen Bisa Ajukan Gugatan Class Action?”, Kamis (11/7).
Mufti mengatakan pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika harus terus mencari jalan keluar agar peretasan data tidak terulang lagi. “Kami dari BPKN-RI terus melakukan advokasi kepada masyarakat dan bila perlu juga melakukan gugatan hukum konsumen,” katanya. gugatan class action untuk memulihkan hak konsumen,” kata Mufti dalam pernyataannya.
Baca Juga:
Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari sependapat dengan Mufti. Ia menambahkan, perlindungan data pribadi (PDP) merupakan hak warga negara sekaligus hak konsumen. “Saat ini yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi organisasi di masyarakat juga menjadi korban,” katanya.
Untuk memeriksa peraturan dan penanganan dugaan pelanggaran PDP di PDNS, Analis Sistem Informasi Kementerian Komunikasi dan InformasiRindy mengatakan, landasan hukum perlindungan data pribadi yang dijadikan acuan adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebelumnya ada PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik.
Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN Intan Nur Rahmawanti mengatakan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur gugatan class action dalam penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan oleh sekelompok konsumen/LPKSM. Hal ini menjadi salah satu pilihan atau cara menempuh jalur hukum dalam mengajukan ganti rugi.
Sumber: hukumonline
Source link