Lalu mengingat ada peran dalam Makarim Nadiem dalam dugaan korupsi chromebook


Kerugian negara mencapai RP1,98 triliun.

Kantor Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan status tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Procokebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada 2019-2022 di Kementerian Pendidikan dan Budaya. Untuk saat ini ada setidaknya empat orang yang dinobatkan sebagai tersangka yang terdiri dari mantan staf khusus Nadiem untuk pejabat di kementerian.

“Terhadap 4 orang, malam ini penyelidik memiliki bukti yang cukup untuk menentukan orang yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Investigasi Jaksa Agung untuk Kejahatan Umum (Dirdik Jampidsus) dari Kantor Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, selama konferensi pers di Jampidsus yang lalu Lobby Building Building, Jakarta, Selasa (7/15).

Keempat orang yang dinamai tersangka adalah MUL (Mulatsyah, sebagai mantan direktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), SW (Sri Wahyuningsih, mantan direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Budaya), IBAM (IBrahim Arief, sebagai mantan staf mantan Menteri Pendidikan dan Budaya), JT (ahli hukum Tan Tan, sebagai seorang seorang ahli hukum Tan Tan.

Qohar menjelaskan, kasus ini dimulai pada 2020-2022, yang pada saat itu Kementerian Pendidikan dan Budaya Republik Indonesia melakukan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Paud, Dasar, SMP dan sekolah menengah dengan total Rp9.307.645.245.000 (sekitar RP9.3 triliun). Anggaran inj ini bersumber dari anggaran negara dan DAK yang tersebar di semua kota di Indonesia yang bertujuan untuk digunakan untuk anak -anak sekolah termasuk 3 wilayah (terkemuka, terluar dan tertinggal).

Dalam implementasi pengadaan, para tersangka dicurigai melanggar hukum/menyalahgunakan tindakan melaksanakan wewenang dengan membuat pedoman (instruksi implementasi) yang mengarahkan produk-produk tertentu, yaitu Chromeos untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan Chromeos Fiskal tahun 2020-2022.

“Dengan demikian mengakibatkan kerugian finansial negara dan tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chromeos memiliki banyak kelemahan untuk wilayah 3T,” kata Qohar.

Baca Juga:  Badilum MA mendorong peningkatan kualitas kinerja dan integritas di lingkungan peradilan

(Tagstotranslate) Kantor Kejaksaan (T) Korupsi (T) Nadiem-Makarim


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications