Dokumen (tidak) Bukti Kepemilikan Tanah


Dalam acara peluncuran buku di Aula Kampus Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Mei lalu, sebuah pertanyaan muncul diskusi yang hangat. Basis pertanyaan yang memicu diskusi antara akademisi dan praktisi hukum adalah formulasi berikut: Bukti tertulis dari tanah bekas hak -hak Barat dinyatakan tidak valid dan statusnya adalah tanah yang secara langsung dikendalikan oleh negara.

Formulasi ini ditemukan dalam pasal 95 paragraf (1) dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak manajemen, hak tanah, unit flat, dan pendaftaran tanah. Jika formulasi dibaca sekilas, itu berarti tidak ada tempat untuk bukti tertulis dari tanah warisan Belanda. Advokat Susilo Lestari menawarkan contoh yang menarik: kartu ground yang diganti (Baca juga: menjawab legalitas pasca nasionalisasi tanah).

Kartu ground yang diganti adalah arsip (kartografi dan naskah) yang berisi pengukuran tanah dan data pemetaan. Peta tanah dibuat berdasarkan surat pengukuran bahwa tanah tertentu memiliki hak kontrol yang jelas. Tanah Pt Kereta API Indonesia didasarkan pada kartu ground yang diganti. Menurut Susilo Lestari, Grondkaart berfungsi sebagai bukti legitimasi administrasi dan hukum untuk tanah. Menurutnya ada ketidakkonsistenan dalam menerapkan kebijakan tentang legalitas peta tanah.

Untuk melihatnya lebih lanjut, lebih baik mendengarkan wacana dalam keputusan Mahkamah Agung No. 40 PK/Tun/2008 tertanggal 22 September 2008. Pelamar PK telah mengkritik keputusan tingkat pertama untuk memperlakukan Grondkaart sebagai bukti. Karena, menurut pemohon PK, peta tanah Bukan bukti kepemilikan tanah sesuai dengan Pasal 19 Hukum Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Utama Agraria Dasar (UUPA). Artikel ini mengatur pendaftaran tanah. Untuk pelamar PK, peta tanah Tidak lebih dari sekadar peta tanah untuk keperluan perencanaan konstruksi jalan, dalam hal ini jalan kereta api. Namun, panel juri yang memeriksa dan mencoba kasus ini berpendapat bahwa alasan permintaan PK tidak dapat dibenarkan. Bahkan dalam keputusan Mahkamah Agung No. 291 PK/PDT/2007 tertanggal 22 Januari 2008, panel juri mengesampingkan pandangan yang berbeda dari penggugat dan Judex Facti dan Judex Juris mengenai status peta tanah Sebagai alasan yang diterima untuk mengajukan permohonan PK (juga dibaca: Grondkaart, kompleksitas kepemilikan tanah atas dokumen kolonial).

Baca Juga:  Tidak adanya terjemahan Indonesia tidak dapat digunakan sebagai alasan pembatalan kontrak

(Tagstotranslate) Kepemilikan tanah


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications