Kedaulatan Hukum Laut Indonesia dalam Perspektif UNCLOS 1982

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menempatkan laut sebagai elemen strategis yang tidak hanya menopang kehidupan sosial-ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi kedaulatan negara. Dalam konteks hukum internasional, kedaulatan atas wilayah laut Indonesia mendapat legitimasi melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Konvensi ini menjadi tonggak penting dalam membingkai relasi antarnegara dalam pemanfaatan, pengelolaan, dan perlindungan wilayah laut. Artikel yang saya tuliskan ini mengkaji posisi Indonesia dalam kerangka UNCLOS 1982, mulai dari prinsip dasar, implementasi hukum nasional, tantangan yang dihadapi, hingga analisis kritis terhadap penguatan klaim kedaulatan laut Indonesia.

UNCLOS 1982 secara komprehensif mengatur zonasi maritim dan hak-hak negara pantai atas wilayah lautnya. Dalam konvensi ini, batas laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil laut dari garis pangkal, di mana negara pantai memiliki kedaulatan penuh layaknya di wilayah daratan. Di luar itu, zona tambahan seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sepanjang 200 mil laut memberikan hak berdaulat kepada negara untuk eksplorasi, eksploitasi, pelestarian, dan pengelolaan sumber daya alam di atas dan bawah laut.

Lebih jauh, UNCLOS juga mengatur hak lintas damai (innocent passage) bagi kapal asing di laut teritorial dan kebebasan navigasi di ZEE serta laut lepas. Ketentuan ini menyeimbangkan kepentingan negara pantai dengan prinsip global commons dalam navigasi internasional. Seperti dikemukakan oleh Malcolm D. Evans, “UNCLOS telah menjadi kerangka hukum yang paling otoritatif dalam menyatukan berbagai norma kedaulatan dan kebebasan di lautan.” Prinsip-prinsip inilah yang menjadi pijakan hukum bagi negara seperti Indonesia dalam menetapkan yurisdiksi maritimnya.

Indonesia termasuk negara awal yang menandatangani dan meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985. Dengan demikian, ketentuan UNCLOS menjadi bagian dari hukum positif Indonesia. Sebagai kelanjutan, lahirlah Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang menetapkan batas ZEE sejauh 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan.

Baca Juga:  Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia: Merek, Paten, dan Hak Cipta

Pengakuan atas Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) dalam UNCLOS Pasal 46 dan 47 juga memperkuat konsep Wawasan Nusantara yang sebelumnya hanya berdasar Deklarasi Djuanda 1957. Kini, konsep itu mendapatkan legitimasi global.

Namun demikian, implementasi di lapangan memerlukan penguatan kelembagaan, penegakan hukum, serta sinkronisasi regulasi sektoral seperti di bidang perikanan, lingkungan, dan pertahanan.

Dalam pelaksanaannya, Indonesia menghadapi sejumlah tantangan yang menguji integritas kedaulatan laut. Salah satunya adalah klaim sepihak oleh Tiongkok di Laut Natuna Utara yang memasukkan sebagian ZEE Indonesia ke dalam wilayah nine-dash line versi Beijing. Klaim ini bertentangan langsung dengan putusan Pengadilan Arbitrase Internasional 2016 dalam kasus Filipina vs. Tiongkok, yang menyatakan bahwa nine-dash line tidak memiliki dasar hukum dalam UNCLOS.

Selain itu, pelanggaran oleh kapal asing, baik yang melakukan illegal fishing maupun pelayaran tanpa izin di ZEE Indonesia, kerap terjadi. Dalam catatan KKP tahun 2023, terdapat lebih dari 80 kapal asing yang diamankan karena melanggar hukum perikanan nasional. Namun penindakan terhadap pelanggaran ini sering kali terganjal oleh keterbatasan patroli laut dan ketidaksinkronan antarinstansi penegak hukum.

Kedaulatan di laut tidak hanya ditentukan oleh klaim normatif, tetapi juga oleh kemampuan negara untuk hadir secara nyata dalam yurisdiksi maritimnya. Dalam konteks ini, penguatan armada penjaga laut (coast guard) seperti Bakamla, serta pembenahan tata kelola laut, menjadi elemen krusial. Kelembagaan yang kuat dan modern akan mendukung implementasi UNCLOS secara lebih efektif dan kredibel.

Di sisi lain, diplomasi maritim perlu diarahkan pada penguatan konsensus regional dan internasional mengenai posisi Indonesia, termasuk dalam forum ASEAN dan perundingan bilateral. Pendekatan diplomasi hukum (legal diplomacy) dapat berperan dalam mengadvokasi interpretasi UNCLOS yang sejalan dengan kepentingan nasional.

Baca Juga:  Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Atas Perjanjian Pernikahan yang Tersembunyi

Harmonisasi hukum nasional dengan standar UNCLOS juga patut menjadi perhatian. Banyak regulasi sektoral yang belum sepenuhnya selaras, bahkan tumpang tindih dalam hal yurisdiksi antarinstansi. Seperti yang ditegaskan oleh Hikmahanto Juwana, “Efektivitas hukum laut nasional tidak cukup hanya dengan ratifikasi konvensi internasional, tetapi juga mensyaratkan sinkronisasi internal yang solid.” Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat legitimasi di mata internasional.

UNCLOS 1982 menjadi landasan utama bagi pengakuan dan perlindungan kedaulatan laut Indonesia. Melalui kerangka hukum ini, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan mendapat legitimasi global, termasuk hak atas laut teritorial, ZEE, dan landas kontinen. Namun dalam praktiknya, tantangan kedaulatan laut masih muncul, baik dari klaim sepihak negara lain maupun lemahnya kapasitas penegakan hukum di laut.

Langkah-langkah strategis seperti penguatan lembaga maritim, diplomasi hukum yang aktif, dan harmonisasi regulasi nasional menjadi penting untuk memastikan bahwa UNCLOS bukan sekadar norma, melainkan menjadi realitas hukum yang berdaya guna dalam menjaga kedaulatan Indonesia di lautan.

Picture of U. Andre Baharudin S.Tr.Pi
U. Andre Baharudin S.Tr.Pi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications