Hak atas privasi merupakan hak yang paling personal dalam kehidupan manusia modern. Di tengah dunia digital yang semakin terbuka, pelanggaran terhadap hak ini dapat terjadi dalam bentuk yang sangat kejam dan merusak, salah satunya adalah praktik doxing. Doxing merujuk pada tindakan menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ruang publik tanpa persetujuan, kerap kali disertai dengan motif intimidatif. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara hadir dalam melindungi hak privasi warga dari praktik yang secara nyata membahayakan?
Tulisan ini tidak hanya ingin menggambarkan ancaman doxing sebagai kejahatan digital, tetapi juga mengajak pembaca untuk menimbang ulang efektivitas sistem hukum kita dalam memberi jaminan terhadap hak asasi manusia yang paling hakiki—privasi. Ketika praktik doxing semakin sering terjadi, namun korban tidak memperoleh perlindungan nyata, apakah ini menandakan kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya?
Doxing bukan sekadar penyebaran informasi pribadi. Ia adalah bentuk kekerasan digital yang mampu menghancurkan rasa aman seseorang, menciptakan tekanan sosial, bahkan mengundang kekerasan fisik dari pihak lain. Data pribadi yang dimaksud meliputi alamat rumah, nomor telepon, identitas keluarga, tempat kerja, akun media sosial, hingga catatan hukum atau medis—yang ketika dibuka ke publik tanpa izin, dapat berujung pada persekusi atau pembungkaman.
Dalam banyak kasus, korban doxing adalah individu yang menyuarakan kritik atau opini yang tidak populer di mata kelompok dominan atau penguasa. Mereka bukan hanya kehilangan ruang aman, tetapi juga kerap menerima ancaman, dikucilkan, hingga mengalami tekanan mental. Doxing pun berubah dari sekadar pelanggaran privasi menjadi senjata represi yang menargetkan keberanian berpikir.
Dalam konstitusi Indonesia, hak atas privasi tidak disebut secara eksplisit, tetapi dijamin secara implisit melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.” Dalam ranah hukum internasional, Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (1948) dan Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 juga menjamin hak atas privasi sebagai bagian dari hak sipil dan politik.
Konsekuensi dari pengakuan tersebut adalah tanggung jawab negara untuk hadir melindungi warga dari setiap bentuk pelanggaran privasi, termasuk yang dilakukan oleh sesama warga. Maka ketika praktik doxing dibiarkan atau ditangani secara setengah hati, yang dipertaruhkan bukan hanya rasa aman individu, tetapi juga wibawa konstitusi itu sendiri.
Secara normatif, beberapa peraturan perundang-undangan berpotensi dijadikan dasar untuk menindak doxing. Pertama, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memuat larangan terhadap pengumpulan dan penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah. Pasal 65 ayat (2) UU PDP menyatakan bahwa pelaku pengungkapan data pribadi tanpa hak dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal lima miliar rupiah.
Kedua, UU ITE terakhir diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024—masih memuat pasal-pasal yang dapat digunakan, seperti Pasal 29 tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik, dan Pasal 36 tentang perbuatan yang menyebabkan kerugian. Ketiga, KUHP klasik maupun versi baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 memberikan beberapa norma umum terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Namun, dari aspek implementasi, berbagai pasal ini kerap menemui hambatan. Ketiadaan definisi eksplisit mengenai “doxing”, keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum terhadap kejahatan digital, serta lambannya respons lembaga negara terhadap laporan korban membuat hukum berjalan terseok-seok. Banyak korban doxing yang harus menerima kenyataan bahwa pelaku tidak dapat dijerat karena alasan tidak terpenuhinya unsur pidana secara kaku.
Menurut pakar hukum pidana dan hak asasi manusia, Todung Mulya Lubis:
“Hukum tidak boleh sekadar menjadi teks. Ia harus hidup dalam realitas sosial yang terus berkembang.”
Dalam konteks ini, ketika realitas sosial memperlihatkan eskalasi ancaman terhadap privasi warga, maka hukum tidak cukup bila hanya bertumpu pada teks normatif yang tidak adaptif.
Ketika korban doxing melapor dan tidak mendapatkan perlindungan yang cepat dan tegas, negara sedang memperlihatkan celah dalam pelaksanaan mandat konstitusionalnya. Tidak jarang, korban malah dituding sebagai penyebab masalah karena sikap vokal atau opini yang dianggap kontroversial. Keadaan ini mengaburkan batas antara pelanggaran hukum dan represi terhadap kebebasan berekspresi.
Absennya yurisprudensi yang kuat, tidak adanya unit khusus yang menangani kejahatan doxing, serta kurangnya literasi digital di kalangan penegak hukum mempertegas kesan bahwa negara belum menempatkan isu privasi digital sebagai agenda strategis. Padahal, dalam konteks demokrasi digital, ancaman terhadap privasi tidak bisa dilepaskan dari ancaman terhadap kebebasan berpikir dan hak bersuara.
Pertanyaan tentang apakah negara telah gagal melindungi privasi warga dari doxing sebetulnya tidak lagi perlu dijawab secara biner. Yang lebih penting adalah melihat bahwa sistem hukum yang kita miliki belum sepenuhnya mampu menjangkau kompleksitas kejahatan digital yang berkembang sangat cepat. Ini bukan sekadar soal peraturan, tapi juga soal keberpihakan—apakah negara hadir bersama korban, atau diam di balik pasal-pasal yang tak mampu bicara lantang.
Meningkatkan perlindungan terhadap hak privasi di era digital bukan lagi wacana elit hukum, melainkan kebutuhan mendesak yang menyentuh martabat warga negara. Jika negara ingin tetap dipercaya, maka perlindungan terhadap data pribadi dan ruang aman digital mesti menjadi bagian dari kerja hukum yang nyata dan progresif.







