Konflik Penguasaan Tanah Waqf oleh Pihak Ketiga

Konflik Penguasaan Tanah Waqf oleh Pihak Ketiga


Baru saja menyelesaikan masalah perselisihan wilayah pulau antara Aceh dan Sumatra Utara, beberapa hari yang lalu Aceh kembali menghadapi perselisihan yang sama. Perbedaannya adalah, kali ini Aceh berselisih dengan Angkatan Darat Nasional Indonesia (TNI). Faktanya, sejumlah massa telah mengadakan demonstrasi permintaan sehingga tanah yang sekarang menjadi objek perselisihan dikembalikan ke masjid Grand Baiturrahman.

Massa mengatakan bahwa tanah Blang Padang, yang merupakan perselisihan, dulunya merupakan tanah WAQF dari Sultan Iskandar Muda ke Masjid Grand Baiturrahman. Namun, saat ini dikelola oleh Angkatan Darat dengan klaim penguasaan yang dilakukan dengan hak -hak hukum, dalam bentuk hak untuk digunakan dari Kementerian Keuangan. Pertanyaan hukum yang dapat dirumuskan pada situasi ini: Dapatkah fungsi perubahan lahan? Bagaimana jika ada pihak ketiga yang menguasainya secara ilegal?

Isi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 1977 tentang perwakilan tanah milik (PP Perwakafan milik tanah) dengan jelas mengkonfirmasi bahwa pada dasarnya tanah yang dimiliki yang telah diwakili tidak dapat dilakukan perubahan penunjukan atau penggunaan selain dari apa yang dimaksudkan dalam janji WAQF. Jika dilanggar, ada sanksi pidana dan mengancam sanksi halus.

… pada dasarnya ke tanah yang dimiliki yang telah diwakili, perubahan penunjukan atau penggunaan selain dari apa yang dimaksud dengan janji waqf

(Tagstotranslate) Land of Wakaf


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Posisi Presiden Republik Indonesia telah dilakukan oleh para advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications