YLKI sangat menyayangkan kebijakan tersebut karena proses kenaikan tarif tol dilakukan tanpa konsultasi publik terlebih dahulu, apalagi mengingat kondisi perekonomian masyarakat luas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024, tarif tol di DKI Jakarta resmi naik per 22 September 2022.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sri Wahyuni mengatakan, penerapan kenaikan tarif dengan cara melunakkannya dengan kata penyesuaian sebenarnya sudah dan akan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia yang sedang dibangun fasilitas jalan tol.
Sri mengatakan, YLKI sangat menyayangkan kebijakan tersebut karena proses kenaikan tarif tol dilakukan tanpa konsultasi publik terlebih dahulu, apalagi mengingat kondisi perekonomian masyarakat luas.
Baca Juga:
Mayoritas konsumennya adalah masyarakat kelas menengah yang menjadi segmen andalan perekonomian Indonesia yang diketahui sangat terguncang dengan berbagai situasi perekonomian baik internal dalam negeri maupun eskalasi penurunan perekonomian global.
“Meski dinyatakan kenaikan tarif tol berlaku otomatis setiap 2 tahun sekali, namun evaluasi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang seharusnya menjadi prasyarat dasar tidak pernah disampaikan kepada publik. informasi bagi masyarakat konsumen sengaja dilanggar dengan menyembunyikan hal-hal yang penting untuk kepentingan orang banyak,” kata Sri, Kamis (3/10).
Merujuk pada pertimbangan yang lebih luas, misalnya Pasal 34 UUD 1945, lanjutnya, negara bertanggung jawab memastikan kebijakan publik yang mendukung kesejahteraan rakyat. Kenaikan tarif tol yang otomatis bisa dianggap mengabaikan tanggung jawab tersebut, seperti evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, tidak sekadar mengikuti aturan dan kepentingan pelaku usaha jalan tol.
Sumber: hukumonline
Source link