Sesuaikan Jabatan Kementerian-Lembaga, Kelengkapan Dewan DPR Akan Bertambah

Sesuaikan Jabatan Kementerian-Lembaga, Kelengkapan Dewan DPR Akan Bertambah


Hal itu akan diumumkan sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober.

Setelah DPR selesai membahas Revisi UU No.39 Tahun 2008 Mengenai Kementerian Negara dan Pemerintahan hingga disahkan menjadi undang-undang, kelengkapan dewan juga akan disesuaikan dengan jumlah jabatan kementerian dan lembaga. Setidaknya potensi penambahan komisi akan menjadi konsekuensi bertambahnya kementerian dan lembaga di pemerintahan.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (AKD) DPR bahkan sudah ditentukan sebelum kabinet pemerintahan Prabowo Subianto terbentuk. Setidaknya AKD yakni komisi dan badan di DPR akan disesuaikan dengan jumlah kementerian dan lembaga di pemerintahan. Sejauh ini DPR terdiri dari 11 komisi yang bermitra dengan kementerian dan lembaga pemerintah.

“Kami akan membahasnya secepatnya sesuai mekanisme,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Namun tentunya menurut Puan, DPR akan menentukan jumlah komisi dan badan yang diumumkan sebelum kabinet pemerintahan Prabowo dilantik pada 20 Oktober mendatang. Soal kemungkinan komisi digabung menjadi satu alias digabung sesuai jumlah. kementerian/lembaga di kabinet pemerintahan Prabowo, masih dibahas di internal DPR.

Baca juga:

Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia ini belum bisa memastikan apakah AKD baru akan dibentuk atau tidak, menyusul kemungkinan adanya tambahan kementerian/lembaga di pemerintahan Prabowo Subianto. Namun yang pasti masih dalam tahap finalisasi dan pembahasan bersama.

“(Jumlah AKD) belum ada,” ujarnya.

Berbeda dengan Puan, Anggota DPR Said Abdullah menegaskan seluruh fraksi partai di DPR periode 2024-2029 sudah menyepakati dan menyetujui pembentukan 13 komisi. Artinya ada tambahan 2 komisi dari sebelumnya hanya 11 komisi. Menurut dia, 13 komisi tersebut sudah disiapkan, tinggal ditentukan nomenklaturnya termasuk tugas dan fungsi serta jumlah mitra kerja. Sedangkan nomenklatur kementerian/lembaga ditentukan oleh presiden terpilih.

Baca Juga:  Berbagai Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Tata Kelola Perpajakan


Sumber: hukumonline

Source link

Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications