Setiap orang memiliki kebebasan untuk membuat kesepakatan dengan orang lain. Kedua belah pihak dapat menentukan isi perjanjian, tugas kewajiban, dan mekanisme resolusi. Selama alasan terlarang atau terlarang, perjanjian mengikat dan bertindak sebagai hukum bagi para pihak. Tetapi dasar kebebasan kontrak harus tetap didasarkan pada itikad baik.
Iman baik dalam membuat perjanjian itu universal. Di Indonesia, penegasan prinsip itikad baik dikonfirmasi dalam Pasal 1338 paragraf (3) KUHP. Pakar hukum setuju bahwa itikad baik adalah gabungan penting dalam undang-undang perjanjian yang memberikan kekuatan kepada hakim-jika ada perselisihan untuk mengawasi implementasi perjanjian sehingga perjanjian tersebut benar-benar dibuat sesuai dengan perjanjian dan berdasarkan kejujuran. Iman baik juga dipahami tidak hanya diperlukan ketika perjanjian, tetapi juga ketika persiapan perjanjian atau pra -kontrak (Bambang Sutiyoso. Hukum kontrak, interpretasi dan penyelesaian perselisihan di Indonesia. 2020: 24).
Iman baik harus ditunjukkan oleh seseorang dalam hubungan penjualan dan pembelian, sewa, atau meminjam uang. Menurut Asnawi. Dengan itikad baik, seseorang bermaksud melakukan sesuatu yang tidak membahayakan orang lain atau tidak mengambil manfaat tertentu di luar hal -hal yang direalisasikan oleh pihak lain dalam perjanjian tersebut. Iman baik ditunjukkan melalui perilaku jujur, seperti halnya, dan tidak menyembunyikan sesuatu yang harus diketahui oleh pihak lain, terutama dalam pasokan dan penerima isi perjanjian (M. Natsir Asnawi. Aspek Hukum Pra -Kontrak Janji, Tinjauan Dalam Kerangka Kontrak Pembaruan Hukum di Indonesia2017: 70-71).
Jika para pihak membuat perjanjian yang tidak tepat, diperlukan sejak awal atau karena penyalahgunaan situasi, itu akan berisiko bagi kedua belah pihak. Ketika perjanjian seperti itu diperkuat oleh Undang -Undang Notaris, itu dapat dianggap sebagai cacat hukum. Dalam praktik hukum diketahui sebagai kesepakatan yang dipura-pura, perjanjian yang berbohong, atau biasanya disebut perjanjian proforma. Proforma berarti hanya untuk memenuhi prosedur, bukan dengan sungguh -sungguh (M. Marwan dan Jimmy P. Kamus Hukum. 2009: 515).
(Tagstotranslate) Perjanjian Proforma
Sumber: hukumonline
Source link