Dalam persidangan ini ada Ganjar Pranowo dan Djarot Saiful Hidayat yang duduk di bangku pengunjung. Ganjar dan Djarot datang untuk secara langsung mendukung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan dari dugaan kasus penyuapan untuk perubahan perubahan intermiten (PAW) dari DPR untuk Masiku Masikiku dan penyelidikan Pintangan.
Pengadilan Korupsi Jakarta sekali lagi mengadakan persidangan atas dugaan kasus penyuapan dari anggota interim penggantian (PAW) dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk Masiku Masiku dan penyelidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiando, Kamis (4/17/2025).
Dalam sesi ini jaksa penuntut KPK mempresentasikan ketua Komisi Pemilihan Umum untuk periode 2017-2022 Arief Budiman sebagai saksi. Selain Arief, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan adalah saksi pada sesi yang sama.
Tim jaksa penuntut KPK, Takdir Suhan mengatakan bahwa partainya awalnya menghadirkan 3 saksi dalam persidangan dari kasus penyuapan yang diduga dan penyelidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. “Tetapi sampai sekarang, ada 2 orang yang telah dikonfirmasi. Seseorang belum mengkonfirmasi kehadirannya,” kata Takdir.
Mantan anggota Bawaslu yang juga merupakan kader dari Partai Perjuangan Demokrat Indonesia (PDIP) Agustiani Tio Fridelina tidak ada dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jaksa Penuntut Umum (KPK) untuk menjadi saksi di persidangan terdakwa umum PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain itu, kedua saksi, Arief Budiman dan Wahyu Setiawan kemudian dilantik setelah pemeriksaan identitas oleh hakim. Saat ini, jaksa KPK sedang menggali pernyataan Wahyu Setiawan dan Arief Budiman secara serempak.
Di sisi lain, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan dia akan mengawasi Arief Budiman's Expection untuk konsisten dengan informasi di persidangan sebelumnya pada tahun 2020.
“Pada waktu itu putusan sudah menjadi inkracht, dan dinyatakan bahwa suap berasal dari misi saya dan Saeful Bahri. Jika ada perubahan informasi, itu dapat dikategorikan sebagai Obstruksi keadilan. Ini adalah bukti keberadaan politisasi hukum, “kata Ronny.
(Tagstotranslate) Saksi Kesaksian Saksi (T) Korupsi (T) Korupsi
Sumber: hukumonline
Source link