Ketika dua mantan pejabat KPU bersaksi di sesi Hasto Kristiyanto


Dalam persidangan ini ada Ganjar Pranowo dan Djarot Saiful Hidayat yang duduk di bangku pengunjung. Ganjar dan Djarot datang untuk secara langsung mendukung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan dari dugaan kasus penyuapan untuk perubahan perubahan intermiten (PAW) dari DPR untuk Masiku Masikiku dan penyelidikan Pintangan.

Pengadilan Korupsi Jakarta sekali lagi mengadakan persidangan atas dugaan kasus penyuapan dari anggota interim penggantian (PAW) dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk Masiku Masiku dan penyelidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiando, Kamis (4/17/2025).

Dalam sesi ini jaksa penuntut KPK mempresentasikan ketua Komisi Pemilihan Umum untuk periode 2017-2022 Arief Budiman sebagai saksi. Selain Arief, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan adalah saksi pada sesi yang sama.

Hukumonline.com

Tim jaksa penuntut KPK, Takdir Suhan mengatakan bahwa partainya awalnya menghadirkan 3 saksi dalam persidangan dari kasus penyuapan yang diduga dan penyelidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. “Tetapi sampai sekarang, ada 2 orang yang telah dikonfirmasi. Seseorang belum mengkonfirmasi kehadirannya,” kata Takdir.

Mantan anggota Bawaslu yang juga merupakan kader dari Partai Perjuangan Demokrat Indonesia (PDIP) Agustiani Tio Fridelina tidak ada dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jaksa Penuntut Umum (KPK) untuk menjadi saksi di persidangan terdakwa umum PDIP Hasto Kristiyanto.

Hukumonline.com

Selain itu, kedua saksi, Arief Budiman dan Wahyu Setiawan kemudian dilantik setelah pemeriksaan identitas oleh hakim. Saat ini, jaksa KPK sedang menggali pernyataan Wahyu Setiawan dan Arief Budiman secara serempak.

Di sisi lain, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan dia akan mengawasi Arief Budiman's Expection untuk konsisten dengan informasi di persidangan sebelumnya pada tahun 2020.

Hukumonline.com

“Pada waktu itu putusan sudah menjadi inkracht, dan dinyatakan bahwa suap berasal dari misi saya dan Saeful Bahri. Jika ada perubahan informasi, itu dapat dikategorikan sebagai Obstruksi keadilan. Ini adalah bukti keberadaan politisasi hukum, “kata Ronny.

Baca Juga:  Baca Arah Putusan PTUN Terkait Gugatan PDIP Terkait Keputusan KPU Hasil Pilpres

(Tagstotranslate) Saksi Kesaksian Saksi (T) Korupsi (T) Korupsi


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications