Penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pria yang akrab disapa Tom Lembong itu melakukan tindak pidana korupsi terkait impor gula yang menguntungkan dirinya dan orang lain serta merugikan keuangan negara.
Tom disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor).
Dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) menjelaskan kronologis kasus ini. Mulai akhir Desember 2015 telah dilaksanakan rapat koordinasi perekonomian. Salah satu yang menjadi perbincangan adalah Indonesia diyakini akan kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton pada tahun 2016.
Oleh karena itu, impor diperlukan untuk menstabilkan harga dan memenuhi stok. Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 (Permendag Nomor 117 Tahun 2015) tentang Ketentuan Impor Gula yang menggantikan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/ 9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula, sebaiknya Indonesia mengimpor GKP langsung melalui BUMN, dalam hal ini Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Sumber: hukumonline
Source link