Kunjungan Prof. Barnes juga merupakan bagian dari upaya strategis President University dalam menjalin kemitraan global untuk memperluas wawasan mahasiswanya.
Prof Stephen G. Barnes, Asisten Dekan Program Pascasarjana dan Internasional dari Penn State Law, Pennsylvania State University, Amerika Serikat (AS), memberikan kuliah tamu bertajuk 'Pengantar Hukum AS' pada hari Senin s/d Jumat tanggal 2-6 Desember 2024.
Acara ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum President University (Presuniv) dan bertempat di Ruang Teater 2 President University Convention Center (PUCC) yang berlokasi di Jl. H. Usmar Ismail, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi.
Kuliah tamu ini dihadiri dengan antusias oleh ratusan mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum Presuniv. Kehadiran akademisi internasional seperti Prof. Barnes memberikan wawasan baru kepada mahasiswa khususnya mengenai dasar-dasar sistem hukum Amerika Serikat.
Baca Juga:
“Dasar hukum yang berlaku di Amerika adalah Bill of Rights,” ujar Prof. Barnes dihadapan peserta kuliah tamu.
Ia menjelaskan, Bill of Rights yang terdiri dari 10 amandemen pertama Konstitusi AS merupakan elemen penting dalam menjamin kebebasan individu sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah.
Deklarasi ini tidak hanya melindungi kebebasan pribadi, namun juga memberikan desentralisasi kekuasaan kepada negara dan rakyat. Pendekatan ini merupakan salah satu ciri sistem hukum Amerika Serikat yang mempunyai pengaruh besar terhadap pembentukan peraturan dan kebijakan di negara tersebut.
Sumber: hukumonline
Source link