Upaya untuk mengurangi independensi LPS melalui norma peraturan hingga persetujuan Menteri Keuangan terhadap RKAT LPS tidak pernah ada. Mekanisme persetujuan dari Menteri Keuangan hanya terfokus pada RKAT untuk kegiatan operasional, bukan pada kebijakan penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi bank, dan likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Kewenangan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memberikan persetujuan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kegiatan operasional Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), merupakan wujud dari fungsi peraturan Kementerian Keuangan yang mengatur mengenai subbidang kebijakan fiskal secara teknis birokratis.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Usaha Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra, pada agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pakar Presiden pada Rabu (5/12), di Rapat Paripurna. Ruang Sidang MK pada Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024.
Menurut dia, kata “persetujuan” dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak boleh diartikan mengganggu independensi LPS. Terminologi persetujuan bukan berarti intervensi eksternal terhadap LPS karena kata 'menyetujui' mempunyai arti luas, kata Riawan.
Baca Juga:
Ia mencermati penerapan frasa 'persetujuan Menteri Keuangan' secara empiris sebenarnya jauh dari persoalan konstitusionalitas, namun lebih bersifat teknis birokrasi sehingga pemerintah, termasuk Menteri Keuangan, dapat memastikan kecukupan anggaran untuk Kegiatan operasional LPS sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a, Pasal 86 ayat (6), dan Pasal 86 ayat (7) huruf a UU P2SK.
Namun, kata dia, ketentuan tersebut tetap konsisten mengatur secara tegas independensi LPS karena persetujuan Menteri Keuangan hanya sebatas RKAT untuk kegiatan operasional dan Pasal 86 UU P2SK terkunci dengan norma yang masih menunjukkan karakter independensi LPS sehingga lebih jauh lagi. ketentuan mengenai bentuk dan susunan RKAT diatur dalam Peraturan Dewan Komisaris.
Riawan juga mengatakan, upaya untuk mengurangi independensi LPS melalui norma regulasi 'persetujuan menteri keuangan' terhadap RKAT LPS tidak pernah ada. Mekanisme persetujuan dari Menteri Keuangan hanya terfokus pada RKAT untuk kegiatan operasional, bukan pada kebijakan penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi bank, dan likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
“Implementasinya pada ranah empiris juga dilakukan secara cermat dengan membuat Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan LPS tentang Tata Cara Peninjauan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Kegiatan Operasional serta Anggaran Belanja Modal LPS,” ujarnya.
Sumber: hukumonline
Source link