Asas hukum, kata Paul Scholten, merupakan pemikiran-pemikiran dasar yang ada di balik dan di dalam sistem hukum. kata Prof. Satjipto Rahardjo Pembahasan yang sudah mencapai asas hukum berarti seseorang sedang membahas unsur-unsur penting dan mendasar dari peraturan hukum. Asas hukum merupakan “jantung” peraturan hukum. Asas hukum selalu ada meskipun peraturan hukum berubah.
Dengan perspektif tersebut, tidak mengherankan jika asas-asas dimasukkan sebagai landasan berpikir dalam pengaturan dan pelaksanaan undang-undang. Misalnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang memuat dua belas prinsip penyelenggaraan pelayanan, yaitu kepentingan umum; kepastian hukum; persamaan hak; keseimbangan hak dan kewajiban; profesionalisme; partisipatif; kesetaraan perlakuan/non-diskriminasi; keterbukaan; akuntabilitas; fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; ketepatan waktu; serta kecepatan, kenyamanan, dan keterjangkauan.
Asas keterbukaan di atas dirumuskan dalam entri lain yaitu asas transparansi dalam peraturan perundang-undangan. Tidak menutup kemungkinan prinsip yang sama diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Misalnya saja dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 juga dikenal asas pembentukan dan asas isi peraturan perundang-undangan. Asas pembentukannya antara lain kejelasan tujuan; lembaga atau pejabat pembentuk yang bersangkutan; korespondensi antara jenis, hierarki, dan materi konten; dapat dilaksanakan; kegunaan dan kegunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan. Pokok-pokok materi peraturan perundang-undangan meliputi perlindungan; kemanusiaan; kebangsaan; kepulauan; Bhinneka Tunggal Ika; keadilan; kesetaraan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; keseimbangan, keselarasan, dan keselarasan.
Masing-masing asas mempunyai arti tersendiri, namun pada dasarnya asas hukum tersebut tidak dapat diartikan begitu saja. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, asas ini dikenal dengan asas penyelenggaraan negara yang baik (prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik; les prinsip generaux du droit konsumen publik). Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Muin Fahmal, berpendapat prinsip tersebut dapat menjadi instrumen bagi hakim dalam mempertimbangkan fungsi administratif ketika menilai pekerjaan administratif yang dibawa ke pengadilan. (A.Muin Fahmal. Peran Prinsip Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik Membersihkan. 2006:59).
Sumber: hukumonline
Source link